PEMBUANGAN SAMPAH LIAR MILIK CITRALAND DI TANGKAP TANGAN LEMBAGA AMPHIBI

- Tim

Jumat, 10 Maret 2023 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bnewsmedia.id, Deli Serdang – Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup & B3 Indonesia (AMPHIBI) tangkap tangan pelaku pembuangan sampah liar di atas lahan eks HGU PTPN 2 desa Bandar Klippa Kec.Percut Sei Tuan Kab.Deli Serdang Prov.Sumatera Utara pada,Jum’at (03/03/2023).

Direktur KTH AMPHIBI Adhi Ernadi mengatakan bahwa sampah yang dibuang bukan pada tempatnya berasal dari Perumahan Elit Citra Land. Ini jelas sudah melanggar aturan, jelas Adhi.

Sebelumnya kami telah meminta Pemda kab.deli Serdang melalui dinas lh untuk menutup lokasi pembuangan sampah liar yang berada di bundaran perumahan citra land pada tahun 2022 lalu.
Disamping itu kita juga telah mengingatkan management Citraland agar sampah yang berasal dari pemukiman elit tersebut untuk dikelola, bukan dibuang sembarangan, tutur Adhi.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara ketua umum AMPHIBI Agus Salim Tanjung yang memiliki Track Record dalam menyelesaikan Limbah Slag Stell sebanyak 6 juta ton disalah satu perusahaan peleburan besi milik negara di kota Cilegon prov.banten mengatakan bahwa permasalahan sampah di kabupaten Deli Serdang prov.sumatera Utara sudah sangat memprihatinkan.

Hampir disetiap desa kami menemukan titik pembuangan sampah liar yang terkesan adanya pembiaran oleh Pemerintah kab.deli Serdang.

Jumlah sampah yang kita temukan mulai dari ratusan ton hingga ribuan ton.
Adapun lokasi tersebut di Pasar 3 Patumbak, Pancur Batu, Percut Sei tuan.
Hal ini sudah tidak bisa lagi ditoleransi, tegas Agus ST.

Terkait sampah yang kami tangkap tangan pada Jum’at 3/3/2023 di lokasi desa bandar Klippa kec.percut Sei tuan kab.deli Serdang berasal dari perumahan elite Citra Land.
“Kami selaku sosial control dilingkungan hidup yang tertera dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 butir (27) menyatakan :
Organisasi lingkungan hidup adalah kelompok orang yang terorganisasi & terbentuk atas kehendak sendiri yang tujuan dan kegiatannya berkaitan dengan lingkungan hidup. dan UU Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah meminta pemerintah kab.deli Serdang untuk menindak tegas para pelaku pembuangan sampah sesuai perda kab.deli Serdang no.4 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah, ucap Agus ST.

Lanjutnya, kalau Pemkab kab.deli Serdang tidak mengambil sikap tegas maka timbulan sampah liar akan terus bertambah dan menjadi permasalahan yang semakin rumit untuk terpecahkan, tutup Agus ST.
(red-amphibi).

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel bnewsmedia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pawai Takbiran, Wako Hendri Arnis Pimpin Gema Idulfitri di Padang Panjang
Dari Rantau ke Kampung Halaman, Pulbasnas 2026 Jadi Titik Temu Rindu
AMPHIBI Salurkan 400 Paket TJSL Ramadhan untuk Pemulung dan Kaum Dhuafa di Bekasi, Jakarta, dan Sumatera Utara
Dana Desa Berbuah Manis: Panen Raya Ini Bikin Pejabat Daerah Turun Tangan
Dedek Tunjukkan Kejayaan di Pacuan Kuda Wirabraja Open Race 2026
Ponpes Surau Qur’an Batusangkar Terus Berkembang, 42 Calon Santri Daftar di Tahun Ketiga
PSSI Resmi Tunjuk John Herdman sebagai Pelatih Kepala Timnas Indonesia
Zohran Mamdani Resmi Dilantik, Perkuat Representasi Muslim Progresif di Politik Amerika

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 12:54 WIB

Pawai Takbiran, Wako Hendri Arnis Pimpin Gema Idulfitri di Padang Panjang

Jumat, 20 Maret 2026 - 04:18 WIB

Dari Rantau ke Kampung Halaman, Pulbasnas 2026 Jadi Titik Temu Rindu

Senin, 16 Maret 2026 - 17:29 WIB

AMPHIBI Salurkan 400 Paket TJSL Ramadhan untuk Pemulung dan Kaum Dhuafa di Bekasi, Jakarta, dan Sumatera Utara

Sabtu, 14 Februari 2026 - 11:32 WIB

Dana Desa Berbuah Manis: Panen Raya Ini Bikin Pejabat Daerah Turun Tangan

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:13 WIB

Ponpes Surau Qur’an Batusangkar Terus Berkembang, 42 Calon Santri Daftar di Tahun Ketiga

Berita Terbaru