Penyidikan Limbah B3 Nganjuk Dinyatakan Lengkap P21 dan Siap Disidangkan makamah Peradilan

- Tim

Jumat, 18 September 2020 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gakkum KLHK Melakukan Penyegelan

Gakkum KLHK Melakukan Penyegelan

bnewsmedia.id – Surabaya, 17 September 2020. Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa, Bali, NTT/NTB (Jabalnusra) telah merampung proses penyidikan pengelolaan limbah B3 berupa slag alumunium tanpa izin di lokasi Dusun Satak, RT/RW 02/003, Desa Ngepung, Kec. Patiamrowo, Kab. Nganjuk, Provinsi Jawa Timur

Tersangka S bin N (56 th) pada hari Rabu, 16 September 2020 berkas penyidikan dinyatakan lengkap P21oleh jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Selanjutnya penyidik akan berkoordinasi dengan jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk proses tahap 2 dgn melakukan proses penyerahan berkas, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jombang.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses penyidikan ini dilakukan berdasarkan pengaduan dari masyarakat yg ditindak lanjuti oleh Balai Gakkum KLHK Wil Jabalnusra untuk melakukan proses penegakan hukum dengan melakukan beberapa tahapan yang didahului verifikasi lapangan,Pengumpulan bahan dan keterangan dan selanjutnya melakukan proses penyidikan.

Hasil penyidikan yg dilakukan oleh penyidik KLHK ditemukan fakta melanggar ketentuan pasal 104 jo pasal 60 UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp. 3 M.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa, Bali, NTT dan NTB (Jabalnusra) Muhammad Nur saat dikonfirmasi menyatakan bahwa penyidik KLHK tetap menjunjung tinggi profesionalitas dalam setiap proses penegakan hukum,

dan akan tetap melakukan proses penegakan hukum bagi setiap orang yg melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan.

Lebih lanjut dikatakan Nur bahwa pengelolaan limbah B3 yg tdk memenuhi ketentuan peraturan perundangan sesuai amanat UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup akan ditindak tegas untuk memberi efek jera terhadap setiap pelanggaran yg terjadi agar lingkungan hidup bisa terhindar dari pencemaran dan degradasi yg bisa menurunkan kualitas hudup manusia, oleh karena itu diminta kepada seluruh masyarakat untuk Melakukan pengawasan dan melaporkan bila terjadi penyimpangan pengelolaan limbah B3 dilapangan.

Ketua umum Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup & B3 Indonesia (AMPHIBI) Agus Salim Tanjung So,si. mengapresiasi penyidikan yang telah dilakukan oleh Balai Gakkum KLHK Jabalnusra.

Dirinya menyatakan bahwa Pengelolaan Limbah B3 tanpa izin sudah saatnya dilakukan penertiban oleh Balai Gakkum Lhk tanpa pandang bulu, “tutup Agus ST. (**Lap/ Nas)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel bnewsmedia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Balik Tangis Keysa, Ada Luka yang Tak Bisa Diukur dengan Bantuan
Tata Kelola BGN Kembali Jadi Sorotan, Pengamat Desak Transparansi Program MBG
Indonesia Pesta Gol 5-1 atas Kamboja di ASEAN Cup, Garuda Tampil Dominan
Evaluasi Usai, One Way Berakhir: Aspirasi Warga Jadi Pertimbangan Utama
Dari Tanam Mangrove hingga Bongkar Dugaan Limbah, Aksi AMPHIBI di Deli Serdang Jadi Sorotan
Darurat Lingkungan: Tiga Desa di Percut Sei Tuan Terdampak Busa Diduga Limbah Kimia, Sawah dan Mangrove Terancam
Rika Maria: Keteladanan Guru Menjadi Kunci Membangun Jembatan Hati di Dunia Pendidikan
Bangkit dari Kerusakan, AMPHIBI Kembali Hijaukan Pesisir Percut dengan 75.000 Mangrove

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 02:10 WIB

Di Balik Tangis Keysa, Ada Luka yang Tak Bisa Diukur dengan Bantuan

Senin, 27 Juli 2026 - 16:27 WIB

Tata Kelola BGN Kembali Jadi Sorotan, Pengamat Desak Transparansi Program MBG

Senin, 27 Juli 2026 - 15:57 WIB

Indonesia Pesta Gol 5-1 atas Kamboja di ASEAN Cup, Garuda Tampil Dominan

Selasa, 21 Juli 2026 - 05:44 WIB

Evaluasi Usai, One Way Berakhir: Aspirasi Warga Jadi Pertimbangan Utama

Senin, 20 Juli 2026 - 11:52 WIB

Dari Tanam Mangrove hingga Bongkar Dugaan Limbah, Aksi AMPHIBI di Deli Serdang Jadi Sorotan

Berita Terbaru