Penyidikan Limbah B3 Nganjuk Dinyatakan Lengkap P21 dan Siap Disidangkan makamah Peradilan

- Tim

Jumat, 18 September 2020 - 10:31 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

๐Ÿ™ Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Gakkum KLHK Melakukan Penyegelan

Gakkum KLHK Melakukan Penyegelan

bnewsmedia.id – Surabaya, 17 September 2020. Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa, Bali, NTT/NTB (Jabalnusra) telah merampung proses penyidikan pengelolaan limbah B3 berupa slag alumunium tanpa izin di lokasi Dusun Satak, RT/RW 02/003, Desa Ngepung, Kec. Patiamrowo, Kab. Nganjuk, Provinsi Jawa Timur

Tersangka S bin N (56 th) pada hari Rabu, 16 September 2020 berkas penyidikan dinyatakan lengkap P21oleh jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Selanjutnya penyidik akan berkoordinasi dengan jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk proses tahap 2 dgn melakukan proses penyerahan berkas, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jombang.

ADVERTISEMENT

IKLAN
DEVTECH INDONESIA
SOFTWARE DEVELOPMENT

Punya Ide
Aplikasi?

Wujudkan ide digital Anda bersama tim developer profesional.

devtech.app
BUSINESS DASHBOARD Overview
PROJECT 128
USER 8.4K
WEB APP MOBILE APP CUSTOM SYSTEM
Dari aplikasi sederhana hingga sistem skala besar.
KONSULTASI GRATIS โ†’

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses penyidikan ini dilakukan berdasarkan pengaduan dari masyarakat yg ditindak lanjuti oleh Balai Gakkum KLHK Wil Jabalnusra untuk melakukan proses penegakan hukum dengan melakukan beberapa tahapan yang didahului verifikasi lapangan,Pengumpulan bahan dan keterangan dan selanjutnya melakukan proses penyidikan.

Hasil penyidikan yg dilakukan oleh penyidik KLHK ditemukan fakta melanggar ketentuan pasal 104 jo pasal 60 UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp. 3 M.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa, Bali, NTT dan NTB (Jabalnusra) Muhammad Nur saat dikonfirmasi menyatakan bahwa penyidik KLHK tetap menjunjung tinggi profesionalitas dalam setiap proses penegakan hukum,

dan akan tetap melakukan proses penegakan hukum bagi setiap orang yg melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan.

Lebih lanjut dikatakan Nur bahwa pengelolaan limbah B3 yg tdk memenuhi ketentuan peraturan perundangan sesuai amanat UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup akan ditindak tegas untuk memberi efek jera terhadap setiap pelanggaran yg terjadi agar lingkungan hidup bisa terhindar dari pencemaran dan degradasi yg bisa menurunkan kualitas hudup manusia, oleh karena itu diminta kepada seluruh masyarakat untuk Melakukan pengawasan dan melaporkan bila terjadi penyimpangan pengelolaan limbah B3 dilapangan.

Ketua umum Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup & B3 Indonesia (AMPHIBI) Agus Salim Tanjung So,si. mengapresiasi penyidikan yang telah dilakukan oleh Balai Gakkum KLHK Jabalnusra.

Dirinya menyatakan bahwa Pengelolaan Limbah B3 tanpa izin sudah saatnya dilakukan penertiban oleh Balai Gakkum Lhk tanpa pandang bulu, “tutup Agus ST. (**Lap/ Nas)

Follow WhatsApp Channel bnewsmedia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wapres Gibran Kunjungi Lokasi Galodo Solok, Dorong Percepatan Pemulihan Infrastruktur
Gelar HUT ke-10 di Tanggul Lapindo, AMPHIBI Jatim Tekankan Kolaborasi Jaga Alam
Baru Dilantik Jadi Menkeu, Nama Suahasil Nazara Terseret Isu Rp500 Triliun, Ada Apa Sebenarnya?
PT ARP Kembali Diaktifkan, BADKO HMI Sumbar Desak Audit Aset 108 Hektare
Kualitas Udara Sumbar Memburuk, Kabut Asap Mulai Mengancam Sumbar
293 Hotspot Terdeteksi di Sumbar, Jejak Karhutla Capai 440,91 Hektare
Pantau Kualitas Udara Sumatera Barat Secara Real-Time
Prabowo Minta BRI-BSI Siapkan Rekening untuk Warga, Bansos Bakal Langsung Masuk?

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan ๐Ÿ˜Š

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 20:38 WIB

Wapres Gibran Kunjungi Lokasi Galodo Solok, Dorong Percepatan Pemulihan Infrastruktur

Rabu, 23 September 2026 - 09:31 WIB

Gelar HUT ke-10 di Tanggul Lapindo, AMPHIBI Jatim Tekankan Kolaborasi Jaga Alam

Jumat, 18 September 2026 - 11:36 WIB

Baru Dilantik Jadi Menkeu, Nama Suahasil Nazara Terseret Isu Rp500 Triliun, Ada Apa Sebenarnya?

Selasa, 8 September 2026 - 21:29 WIB

PT ARP Kembali Diaktifkan, BADKO HMI Sumbar Desak Audit Aset 108 Hektare

Selasa, 8 September 2026 - 18:23 WIB

293 Hotspot Terdeteksi di Sumbar, Jejak Karhutla Capai 440,91 Hektare

Berita Terbaru