bnewsmedia.id Tanah Datar, Pengadilan Negeri Batusangkar berhasil mengeksekusi sebidang tanah beserta 5 unit bangunan didalamnya dengan luas 1200 m persegi yang berlokasi di Jorong Datar Nagari Tabek Patah Kecamatan Salimpaung,Kamis (24/7/2025).

Yonefit Albasri Dt Malano Basa selaku kuasa hukum pemohon eksekusi menjelaskan,eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan hasil putusan Sari MA RI nomor 515 K/ PDT 2022 tang gal 6 April 202,kemudian diperkuat juga hasil putusan PN Batusangkar Nomor 2/PDT.G/2019 dan putusan PT PDG NOmor18/PDT/2020 tang gal 4 maret 2020.

” Saya selaku kuasa hukum pemohon eksekusi yakni Afrizal DT Nan Putih dan kawan-kawan meminta kepada PN Batusangkar untuk melakukan eksekusi berdasarkan hasil putusan dari MA RI,dan Alhamdulillah eksekusi ini dilaksanakan pada hari ini “terangnya.
Disampaikan,sebelumnya pengadilan Negeri Batusangkar menggelar perkara perdata antara pihak penggugat Afrizal DT Nan Putih melawan tergugat Edi selaku tergugat,Dan hasil putusan pengadilan Negeri Batusangkar dan PT Padang memenangkan pihak Afrizal Dt Nan Putih,dan diperkuat dengan putusan MA RI .
Pada kesempatan ini,Dia selaku kuasa hukum pemohon eksekusi juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan eksekusi ini.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaksanaan eksekusi ini yang dipimpin Oleg Panitera Aliludin dari PN Batusangkar berjalan aman dan disaksikan oleh Walinagari Tabek Patah dan Camat Salimpaung.( fa/an/lap)
Penulis : Ali Nurdin
Editor : Redaksi
Sumber Berita : PN Batusangkar









