bnewsmedia.id Jakarta- Sobat bnewsmedia berikut list UMP (Upah Minimum Pekerja) di Wilayah Sumatera dan sekitarnya bnewsmedia rangkum buat sobat inspirasi.
- UMP 2022 Aceh 3.166.460
- UMP 2022 Sumatera Utara: Rp 2.522.609
- UMP 2022 Sumatera Barat: Rp 2.512.539
- UMP 2022 Sumatera Selatan: Rp 3.144.446
- UMP 2022 Bengkulu: Rp. 2.238.094
- UMP 2022 Riau: Rp 2.938.564
- UMP 2022 Kepulauan Riau: Rp 3.050.172
- UMP 2022 Jambi: Rp 2.649.034
- UMP 2022 Kepulauan Bangka Belitung: Rp 3.264.881
- UMP 2022 Lampung Rp 2.440.486
Sanksi UMP 2022
Direktur Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menyebutkan adanya sanksi administratif bagi kepala daerah yang terlambat menetapkan upah minimum (UM) dan batas waktu penetapannya.
Perlu diketahui, gubernur harus menetapkan UMP paling lambat pada 21 November 2021. Namun karena 21 November merupakan hari libur nasional, maka penetapannya dilakukan paling lambat pada satu hari sebelumnya, atau 20 November 2021.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Anwar mengatakan, dalam ketentuannya kepala daerah harus berpedoman pada kebijakan pusat antara lain UU dan PP dalam melaksanakan kebijakan daerah.
“Dalam ketentuan PP 36/2021, UM ditetapkan berdasarkan formula penghitungan UM dan ditetapkan oleh gubernur selambat sambatnya 21 November (2021) untuk UMP dan paling lambat 30 November untuk UMK,” ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (24/11/2021).
“Artinya, kalau dua parameter tidak dipenuhi berarti gubernur atau kepala daerah tidak patuh pada kebijakan pusat. Ada sanksi bagi kepala daerah yang tidak patuh atas program strategis nasional berupa sanksi administratif sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014,” pungkasnya. (**read/bn)