OPINI — Praktik rangkap jabatan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bukan sekadar kekeliruan administratif. Ia merupakan persoalan serius yang menyentuh aspek legalitas, etika jabatan, hingga potensi konflik kepentingan dalam tata kelola pemerintahan desa.
BPD adalah representasi masyarakat desa yang menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan terhadap pemerintah desa. Dalam desain kelembagaan, BPD ditempatkan sebagai entitas yang harus independen, kritis, dan bebas dari intervensi kekuasaan eksekutif. Ketika ASN atau PPPK masuk ke dalam struktur ini, independensi tersebut secara inheren tergerus.
Kerangka hukum sebenarnya telah memberikan rambu yang jelas. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa melalui Pasal 64 huruf f melarang anggota BPD merangkap jabatan lain yang tidak diperkenankan oleh peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini dipertegas dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, khususnya Pasal 17 huruf g dan Pasal 26 huruf c.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Memang, regulasi tersebut tidak menyebut ASN dan PPPK secara eksplisit. Namun, pendekatan interpretasi sistematis dan teleologis tidak menyisakan ruang abu-abu: frasa “jabatan lain sesuai peraturan perundang-undangan” jelas mencakup status sebagai pegawai pemerintah. Mengabaikan hal ini sama saja dengan mereduksi makna hukum menjadi sekadar teks, tanpa memahami semangat pembentukannya.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN bahkan menempatkan ASN sebagai profesi yang terikat pada prinsip netralitas, profesionalitas, dan akuntabilitas. Keterlibatan ASN dalam struktur BPD berpotensi melanggar prinsip tersebut, karena membuka ruang konflik antara fungsi pengawasan dengan posisi sebagai bagian dari sistem pemerintahan itu sendiri.
Pertanyaannya, mengapa larangan ini harus ditegakkan secara tegas?
Pertama, soal konflik kepentingan. ASN dan PPPK adalah bagian dari ekosistem pemerintahan. Sementara BPD berfungsi mengawasi jalannya pemerintahan desa. Menempatkan ASN dalam posisi ini sama dengan menciptakan situasi “mengawasi diri sendiri”—sebuah paradoks dalam prinsip good governance.
Kedua, persoalan penghasilan negara. ASN dan PPPK digaji melalui APBN/APBD. Di sisi lain, BPD juga memperoleh tunjangan dari anggaran negara. Rangkap jabatan membuka potensi penerimaan ganda dari sumber keuangan publik, yang secara etis dan normatif patut dipersoalkan.
Ketiga, efektivitas kerja. Tugas ASN menuntut dedikasi penuh dalam pelayanan publik di instansi masing-masing. Sementara fungsi BPD membutuhkan waktu, energi, dan konsentrasi dalam menjalankan pengawasan serta pembahasan regulasi desa. Rangkap jabatan berisiko menurunkan kualitas kinerja pada kedua sisi.
Keempat, kepastian hukum. Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tahun 2025 telah memberikan penegasan bahwa ASN/PPPK yang lulus seleksi wajib mengundurkan diri dari jabatan desa, termasuk sebagai anggota BPD. Ini bukan lagi ruang interpretasi, melainkan perintah administratif yang harus dipatuhi.
Sayangnya, dalam praktik di lapangan, masih ditemukan ASN dan PPPK yang tetap mempertahankan posisi di BPD. Fenomena ini menunjukkan lemahnya pengawasan serta inkonsistensi penegakan aturan.
Jika dibiarkan, rangkap jabatan ini tidak hanya merusak tatanan hukum, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap integritas pemerintahan desa. Lebih jauh, ia menciptakan preseden buruk bahwa aturan dapat dinegosiasikan.
Sudah saatnya pemerintah daerah, inspektorat, serta Badan Kepegawaian Negara bertindak lebih tegas. Penegakan disiplin ASN tidak boleh berhenti pada tataran normatif, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan konkret dan konsisten.
Pada akhirnya, menjaga batas antara fungsi pengawasan dan kekuasaan bukan sekadar soal kepatuhan hukum, tetapi soal menjaga kualitas demokrasi di tingkat paling dasar: desa.
Penulis adalah advokat muda dan pemuda Malalo Tigo Jurai.
Penulis : Adv. Roni Pasla, SH
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Tim









