PADANG, bnewsmedia.idΒ β Reaktivasi PT Andalas Rekasindo Pratama (PT ARP) kembali menuai sorotan. Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sumatera Barat mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat membuka secara transparan status dan pengelolaan aset daerah berupa lahan seluas 108 hektare yang menjadi bagian dari penyertaan modal Pemprov Sumbar.
Desakan tersebut disampaikan Ketua BADKO HMI Sumbar, Fadhli Hakimi, Selasa (8/9/2026). Menurutnya, reaktivasi PT ARP yang telah disepakati melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta pada 13 Agustus 2026 tidak boleh mengabaikan persoalan aset daerah yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Fadhli mempertanyakan bagaimana status aset 108 hektare tersebut saat ini, termasuk riwayat penyertaan modal, penguasaan lahan, serta berbagai perubahan status atau pemanfaatannya.
ADVERTISEMENT
Punya Ide
Aplikasi?
Wujudkan ide digital Anda bersama tim developer profesional.
SCROLL TO RESUME CONTENT
βLangkah reaktivasi PT ARP yang terkesan terburu-buru ini melompati substansi mendasar,β ujar Fadhli, seperti dikutip dari laporan media lokal.
Minta Audit Forensik
BADKO HMI Sumbar meminta agar pemerintah tidak melakukan tindakan hukum maupun korporasi terhadap aset tersebut sebelum statusnya benar-benar jelas.
Mereka mendorong dilakukan audit independen atau audit forensik untuk mengetahui kondisi aset, riwayat pengelolaan, serta kemungkinan adanya persoalan administrasi maupun hukum dalam pengelolaannya.
BADKO HMI juga meminta agar tidak dilakukan pelepasan, pengalihan maupun pengagunan terhadap lahan 108 hektare maupun sisa tanah sekitar 33,5 hektare sebelum pemeriksaan dilakukan secara independen.
Organisasi mahasiswa tersebut meminta hasil pemeriksaan nantinya dibuka kepada publik sebagai bentuk transparansi pengelolaan aset daerah.
Persoalan Aset Sudah Lama Menjadi Sorotan BPK
Sorotan terhadap aset PT ARP sebenarnya bukan persoalan baru.
Dalam pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan Pemprov Sumbar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebelumnya telah mencatat adanya persoalan dalam pengelolaan penyertaan modal Pemprov Sumbar pada PT ARP.
BPK menyebut pengelolaan penyertaan modal tersebut tidak tertib dan mengakibatkan pemerintah provinsi berisiko kehilangan aset tanah seluas 108 hektare yang telah diinvestasikan. BPK juga mencatat adanya risiko pemerintah daerah tidak memperoleh kontribusi pendapatan berupa dividen maupun penerimaan terkait proses perubahan hak atas tanah dan penjualan lahan oleh PT Padang Industrial Park (PIP).
Catatan BPK tersebut menjadi konteks penting dalam polemik reaktivasi PT ARP saat ini.
Dengan demikian, persoalan yang dipertanyakan bukan sekadar apakah perusahaan kembali aktif atau tidak, tetapi juga bagaimana posisi aset daerah yang sejak awal menjadi bagian dari penyertaan modal pemerintah.
PT ARP Kembali Aktif Setelah Lebih dari 12 Tahun
PT ARP sebelumnya berada dalam kondisi tidak optimal selama lebih dari 12 tahun. Para pemegang saham kemudian menyepakati pengaktifan kembali perusahaan melalui RUPSLB yang berlangsung di Jakarta pada 13 Agustus 2026.
RUPSLB tersebut dihadiri seluruh pemegang saham dan dinyatakan memenuhi kuorum. Dari unsur Pemprov Sumbar hadir Gubernur Sumbar, Sekretaris Daerah, Asisten II, Kepala Biro Perekonomian serta Kepala Biro Hukum.
Reaktivasi tersebut berkaitan dengan penyertaan modal Pemprov Sumbar berupa lahan seluas 108 hektare yang kemudian menjadi bagian dari pengembangan kawasan industri melalui PT Padang Industrial Park (PIP).
Forum Pemuda Sumatera Barat sebelumnya juga telah meminta Pemprov Sumbar memastikan status dan keberadaan aset tersebut sebelum proses reaktivasi dilanjutkan.
BADKO HMI Minta Ada Moratorium
BADKO HMI Sumbar selanjutnya mendesak Gubernur Sumatera Barat bersama jajaran komisaris PT ARP menerapkan moratorium terhadap tindakan yang berkaitan dengan aset 108 hektare sampai status hukumnya memperoleh kejelasan.
Mereka menilai langkah tersebut penting untuk mencegah munculnya persoalan baru apabila aset daerah dialihkan atau dimanfaatkan sebelum seluruh persoalan lama diselesaikan.
Fadhli juga menyinggung langkah hukum yang pernah ditempuh Pemprov Sumbar pada akhir 2023 melalui Jaksa Pengacara Negara dalam permohonan pemeriksaan perseroan di Pengadilan Negeri Padang dengan Nomor Perkara 413/Pdt.P/2023/PN Pdg.
Menurut BADKO HMI Sumbar, publik perlu mengetahui perkembangan dari proses tersebut, terutama apabila pemerintah kini memilih mengaktifkan kembali perusahaan.
Jangan Sampai Reaktivasi Mengaburkan Persoalan Aset
BADKO HMI Sumbar menegaskan bahwa mereka tidak mempersoalkan upaya menghidupkan kembali perusahaan sepanjang dilakukan secara transparan dan tidak mengabaikan kepentingan daerah.
Namun, organisasi tersebut meminta pemerintah memastikan terlebih dahulu berapa aset yang masih dikuasai, bagaimana status masing-masing bidang tanah, siapa yang menguasai atau memanfaatkannya, serta bagaimana posisi penyertaan modal Pemprov Sumbar.
Desakan tersebut mendapat perhatian karena sebelumnya BPK RI memang telah mencatat risiko terhadap aset tanah 108 hektare yang menjadi bagian dari penyertaan modal Pemprov Sumbar.
BADKO HMI Sumbar menyatakan siap mengambil langkah lanjutan apabila proses reaktivasi PT ARP tetap berjalan tanpa kejelasan status aset. Mereka juga menyebut kemungkinan membawa persoalan tersebut kepada lembaga penegak hukum apabila tuntutan transparansi tidak ditindaklanjuti.
Hingga berita ini ditulis, sorotan BADKO HMI Sumbar tersebut merupakan sikap dan tuntutan organisasi. Penjelasan lebih lanjut dari Pemprov Sumbar maupun manajemen PT ARP mengenai status terkini aset 108 hektare diperlukan agar publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan tersebut.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita: BPK RI Perwakilan Sumatera Barat, GoNews.id, TribunSumbar, dan laporan terkait reaktivasi PT ARP.









Komentar