Hendri : DLH Kota Bekasi Tak Befungsi,Pencemaran Kali Asem Bertahun – Tahun

- Tim

Sabtu, 11 November 2023 - 08:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bnewsmedia.id Bekasi – Terkait keluhan masyarakat terhadap pencemaran sungai kali asem, Moh.Hendri selaku Aktivis Lingkungan, Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan B3 Indonesia AMPHIBI melanjutkan investigasi permasalahan tercemarnya aliran sungai yang berwarna hitam dan berbau tak sedap.

Berdasarkan hasil investigasi team Amphibi pencemaran yang terjadi pada aliran sungai yang berada di wilayah Cimuning Mustikajaya Kota Bekasi tersebut bersumber dari air lindi TPA Sumurbatu dan TPST Bantargebang yang mengalir melalui kali asem dan seharusnya dialiri masuk kedalam Instalasi Pengolahan Air Sampah IPAS yang berlokasi tepat di sebrang depan TPA Sumurbatu kepemilikan Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Instalasi Pengolahan Air Sampah IPAS bersama TPA Sumurbatu dan TPST Bantar gebang yang di bangun tepatnya di wilayah Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, sebrang TPA Sumur batu, yang di bangun dengan beberapa anggaran secara bertahap berdasarkan data LPSE Kota Bekasi mulai dari tahun 2020 hingga tahun 2022 dengan total perkiraan anggaran sekitar 140 miliar.

Yayan Yuliana yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi mengemukakan, lahan seluas 2,5 hektare namun untuk pengerjaan pembangunan IPAS bersama TPA Sumurbatu dan TPST Bantar gebang tahap pengerjaan pembangunannya diserahkan kepada Dinas Perkimtan yang saat itu di jabat oleh Jumhana Lutfi selaku kepala dinas.

Berdasarkan informasi yang dari team Amphibi setelah menanyakan terkait pembangunan IPAS bersama TPA Sumurbatu-Bantargebang kepada Kepala dinas Perkimtan saat ini Widayat Subroto menyampaikan, “bahwa IPAS di bangun dalam dua tahap anggaran dan telah di selesaikan, saat ini seluruh aset IPAS pengelolaan dan tanggung jawab operasional berada pada dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi,” ungkapnya rabu (01/11) minggu lalu melalui pesan WhatsApp.

Hendri mengatakan, sangat disayangkan saat kami ingin menanyakan terkait IPAS bersama TPA Sumurbatu-Bantargebang kepada Yayan Yulyana yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi dan saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas UMKM Kota Bekasi, dirinya tidak merespon saat kami menanyakan melalui pesan singkat whatsapp. Pada, selasa (31/10) lalu.

Lebih Lanjutnya kami menanyakan terkait pengelolaan IPAS kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi saat ini yang di jabat oleh Yudianto, namun tidak ada jawaban. Akan tetapi kami lanjut menanyakan kepada Andy Frengky selaku Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup dan Penegakan Hukum (PPKLH PH) DLH Kota Bekasi, Andy Frengky menyebutkan, “bahwa hal tersebut tidak masuk kedalam tupoksinya, melainkan tanggungjawab nya Bidang PSKM DLH Kota Bekasi,”bebernya kepada team Amphibi.

Pengelolaan kualitas air dimaksudkan untuk memelihara kualitas air untuk tujuan melestarikan fungsi air, dengan melestarikan (conservation) atau mengendalikan (control). Pelestarian kualitas air dimaksudkan untuk memelihara kondisi kualitas air sebagaimana kondisi alamiahnya.

“Setiap usaha dan atau kegiatan wajib membuat rencana penanggulangan pencemaran air pada
keadaan darurat dan atau keadaan yang tidak terduga lainnya, maka penanggung jawab usaha dan atau kegiatan wajib melakukan penanggulangan dan pemulihan, termasuk tempat pembuangan akhir sampah (TPA). Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air,” tegas Hendri.

Pencemaran sungai akibat air lindi TPA yang tidak terkelola dengan baik juga dapat berpengaruh pada hak asasi manusia yang dirugikan sepanjang aliran sungai yang tercemar lindi, apalagi sudah memasuki musim penghujan terhadap wilayah yang terkena limpasan banjir dari aliran sungai yang tercemar lindi dapat meluas hingga pemukiman warga sepanjang aliran sungai. Bahkan hal Ini adalah termasuk kedalam kejahatan lingkungan berat terhadap siapapun yang bertanggung jawab atas hal tersebut juga disampaikan berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), tutup Hendri. (**bn)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel bnewsmedia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LBH FIAT JUSTITIA TERIMA PENGHARGAAN
Pawai Takbiran, Wako Hendri Arnis Pimpin Gema Idulfitri di Padang Panjang
Dari Rantau ke Kampung Halaman, Pulbasnas 2026 Jadi Titik Temu Rindu
AMPHIBI Salurkan 400 Paket TJSL Ramadhan untuk Pemulung dan Kaum Dhuafa di Bekasi, Jakarta, dan Sumatera Utara
Dana Desa Berbuah Manis: Panen Raya Ini Bikin Pejabat Daerah Turun Tangan
Dedek Tunjukkan Kejayaan di Pacuan Kuda Wirabraja Open Race 2026
Ponpes Surau Qur’an Batusangkar Terus Berkembang, 42 Calon Santri Daftar di Tahun Ketiga
PSSI Resmi Tunjuk John Herdman sebagai Pelatih Kepala Timnas Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 04:52 WIB

LBH FIAT JUSTITIA TERIMA PENGHARGAAN

Sabtu, 21 Maret 2026 - 12:54 WIB

Pawai Takbiran, Wako Hendri Arnis Pimpin Gema Idulfitri di Padang Panjang

Jumat, 20 Maret 2026 - 04:18 WIB

Dari Rantau ke Kampung Halaman, Pulbasnas 2026 Jadi Titik Temu Rindu

Senin, 16 Maret 2026 - 17:29 WIB

AMPHIBI Salurkan 400 Paket TJSL Ramadhan untuk Pemulung dan Kaum Dhuafa di Bekasi, Jakarta, dan Sumatera Utara

Rabu, 11 Februari 2026 - 04:21 WIB

Dedek Tunjukkan Kejayaan di Pacuan Kuda Wirabraja Open Race 2026

Berita Terbaru

News

LBH FIAT JUSTITIA TERIMA PENGHARGAAN

Selasa, 28 Apr 2026 - 04:52 WIB