Jakarta masih Ibukota selama Keppres IKN belum terbit

- Tim

Kamis, 7 Maret 2024 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bnewsmedia.id Jakarta masih berstatus Ibukota Indonesia hingga saat ini,unggkap Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono.

Baleg DPR yang mengatakan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara habis statusnya pada 15 Februari lalu. Hal itu merupakan implikasi dari UU tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang telah diundangkan sejak 15 Februari 2022.

dilansir dari CNN Indonesia Dini menjelaskan terdapat ketentuan peralihan yang menyebutkan fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di DKI Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan IKN dari DKI Jakarta ke IKN Nusantara lewat Keputusan Presiden (Keppres).

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai Ibu Kota Negara sampai dengan terbitnya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara,”

Namun mengenai kapan Keppres tersebut diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo, Dini menegaskan bahwa hal tersebut kewenangan penuh presiden.

“Kapan persisnya Keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden,” imbuhnya.

Dini melanjutkan penerbitan Keppres tidak wajib menunggu RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) diketok palu. Ia mengatakan tidak ada kekosongan hukum di Jakarta apabila Keppres diketok sebelum RUU DKJ sah menjadi beleid anyar misalnya.

Dini menjelaskan dalam pasal 43 ayat (1), publik tidak bisa mengambil poin aturan secara mentah-mentah terkait apabila Keppres dikeluarkan, maka UU Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemprov DKI otomatis tak berlaku.

Ia menggarisbawahi dalam pasal dan ayat yang sama, dijelaskan tidak berlakunya UU kecuali pasal dalam hal fungsi sebagai daerah otonom.

“Jadi hanya pasal-pasal tertentu saja dalam UU DKI Jakarta yang dicabut, bukan keseluruhan UU nya,” jelasnya.

Oleh sebab itu, Dini kembali menegaskan IKN Nusantara baru efektif secara hukum menjadi Ibu Kota apabila Presiden mengeluarkan Keppres soal itu.

Dini juga memastikan pemerintah akan mengupayakan agar rentang waktu penerbitan Keppres dan juga pengesahan UU DKJ tidak terlampau jauh.

“Tentunya timing yang pas akan diatur Pemerintah, agar tidak terjadi jarak waktu yang terlalu jauh antara penerbitan Keppres IKN dan penerbitan UU DKJ. Agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan rapi,” ujar Dini.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas sebelumnya mengatakan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai ibu kota negara habis statusnya pada 15 Februari lalu. Ini merupakan implikasi dari UU tentang IKN Nusantara yang telah diundangkan sejak 15 Februari 2022.

“RUU DKI itu dia kehilangan statusnya tanggal 15 Februari kemarin. Kan, itu implikasi dari Undang-undang IKN. Iya dua tahun [setelah UU IKN diundangkan]. Nah, [UU DKI] itu kan berakhir 15 Februari,” kata Supratman kepada di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3).

Pada UU IKN, Pasal 41 ayat 2 tertulis, ‘Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ini.’

Status Jakarta sebagai ibu kota sendiri baru bisa tergantikan oleh Nusantara di Kalimantan apabila Keputusan Presiden terkait terbit.

Di sisi lain, Supratman juga menyebut Jakarta akan tetap menjadi daerah khusus di bidang ekonomi, keuangan hingga industri yang akan dibahas dalam RUU DKJ.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel bnewsmedia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

272 Siswa MTsN 6 Tanah Datar Ikuti Haflah
LBH FIAT JUSTITIA TERIMA PENGHARGAAN
Pawai Takbiran, Wako Hendri Arnis Pimpin Gema Idulfitri di Padang Panjang
Dari Rantau ke Kampung Halaman, Pulbasnas 2026 Jadi Titik Temu Rindu
AMPHIBI Salurkan 400 Paket TJSL Ramadhan untuk Pemulung dan Kaum Dhuafa di Bekasi, Jakarta, dan Sumatera Utara
Alokasi Dana Transfer 2026 Turun, Padang Panjang Hadapi Tekanan Fiskal Terbesar dalam 12 Tahun
Dana Desa Berbuah Manis: Panen Raya Ini Bikin Pejabat Daerah Turun Tangan
Dedek Tunjukkan Kejayaan di Pacuan Kuda Wirabraja Open Race 2026

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 09:07 WIB

272 Siswa MTsN 6 Tanah Datar Ikuti Haflah

Selasa, 28 April 2026 - 04:52 WIB

LBH FIAT JUSTITIA TERIMA PENGHARGAAN

Sabtu, 21 Maret 2026 - 12:54 WIB

Pawai Takbiran, Wako Hendri Arnis Pimpin Gema Idulfitri di Padang Panjang

Jumat, 20 Maret 2026 - 04:18 WIB

Dari Rantau ke Kampung Halaman, Pulbasnas 2026 Jadi Titik Temu Rindu

Senin, 16 Maret 2026 - 17:29 WIB

AMPHIBI Salurkan 400 Paket TJSL Ramadhan untuk Pemulung dan Kaum Dhuafa di Bekasi, Jakarta, dan Sumatera Utara

Berita Terbaru

News

272 Siswa MTsN 6 Tanah Datar Ikuti Haflah

Kamis, 30 Apr 2026 - 09:07 WIB

News

LBH FIAT JUSTITIA TERIMA PENGHARGAAN

Selasa, 28 Apr 2026 - 04:52 WIB