Jakarta masih Ibukota selama Keppres IKN belum terbit

- Tim

Kamis, 7 Maret 2024 - 09:40 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

bnewsmedia.id Jakarta masih berstatus Ibukota Indonesia hingga saat ini,unggkap Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono.

Baleg DPR yang mengatakan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara habis statusnya pada 15 Februari lalu. Hal itu merupakan implikasi dari UU tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang telah diundangkan sejak 15 Februari 2022.

dilansir dari CNN Indonesia Dini menjelaskan terdapat ketentuan peralihan yang menyebutkan fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di DKI Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan IKN dari DKI Jakarta ke IKN Nusantara lewat Keputusan Presiden (Keppres).

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai Ibu Kota Negara sampai dengan terbitnya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara,”

Namun mengenai kapan Keppres tersebut diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo, Dini menegaskan bahwa hal tersebut kewenangan penuh presiden.

“Kapan persisnya Keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden,” imbuhnya.

Dini melanjutkan penerbitan Keppres tidak wajib menunggu RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) diketok palu. Ia mengatakan tidak ada kekosongan hukum di Jakarta apabila Keppres diketok sebelum RUU DKJ sah menjadi beleid anyar misalnya.

Dini menjelaskan dalam pasal 43 ayat (1), publik tidak bisa mengambil poin aturan secara mentah-mentah terkait apabila Keppres dikeluarkan, maka UU Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemprov DKI otomatis tak berlaku.

Ia menggarisbawahi dalam pasal dan ayat yang sama, dijelaskan tidak berlakunya UU kecuali pasal dalam hal fungsi sebagai daerah otonom.

“Jadi hanya pasal-pasal tertentu saja dalam UU DKI Jakarta yang dicabut, bukan keseluruhan UU nya,” jelasnya.

Baca Juga :  “Heran! Harga Barang Impor Rp117 Ribu, Dijual Rp50 Juta” – Menkeu Purbaya Ungkap Modus Under-Invoicing

Oleh sebab itu, Dini kembali menegaskan IKN Nusantara baru efektif secara hukum menjadi Ibu Kota apabila Presiden mengeluarkan Keppres soal itu.

Dini juga memastikan pemerintah akan mengupayakan agar rentang waktu penerbitan Keppres dan juga pengesahan UU DKJ tidak terlampau jauh.

“Tentunya timing yang pas akan diatur Pemerintah, agar tidak terjadi jarak waktu yang terlalu jauh antara penerbitan Keppres IKN dan penerbitan UU DKJ. Agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan rapi,” ujar Dini.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas sebelumnya mengatakan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai ibu kota negara habis statusnya pada 15 Februari lalu. Ini merupakan implikasi dari UU tentang IKN Nusantara yang telah diundangkan sejak 15 Februari 2022.

“RUU DKI itu dia kehilangan statusnya tanggal 15 Februari kemarin. Kan, itu implikasi dari Undang-undang IKN. Iya dua tahun [setelah UU IKN diundangkan]. Nah, [UU DKI] itu kan berakhir 15 Februari,” kata Supratman kepada di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3).

Pada UU IKN, Pasal 41 ayat 2 tertulis, ‘Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ini.’

Status Jakarta sebagai ibu kota sendiri baru bisa tergantikan oleh Nusantara di Kalimantan apabila Keputusan Presiden terkait terbit.

Di sisi lain, Supratman juga menyebut Jakarta akan tetap menjadi daerah khusus di bidang ekonomi, keuangan hingga industri yang akan dibahas dalam RUU DKJ.

Follow WhatsApp Channel bnewsmedia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ranji Kaum Sudah Disahkan KAN, Walinagari Batu Taba Tetap Tolak Tanda Tangan, Berujung Laporan
Efisiensi Anggaran Tetap Jadi Fokus, Kepala Daerah Diminta Susun APBD 2027 Lebih Produktif
Indonesia Tersungkur di Laga Krusial, Mampukah Garuda Bangkit pada Pertandingan Penentuan?
Indonesia Tertinggal 0-2 dari Vietnam di Babak Pertama, Dominasi Penguasaan Bola Belum Berbuah Gol
Banjir Landa Padang, Sejumlah Warga Terjebak di Kendaraan dan Material Kayu Tutup Akses Jalan
Kemenag Tanah Datar Percepat Pendataan TPQ dan MDT, Joni Roza: Jadikan Pekerjaan sebagai Hobi
Indonesia vs Vietnam Malam Ini, Garuda Siap Rebut Tiket Semifinal Hyundai ASEAN Cup 2026
Di Balik Tangis Keysa, Ada Luka yang Tak Bisa Diukur dengan Bantuan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 23:52 WIB

Ranji Kaum Sudah Disahkan KAN, Walinagari Batu Taba Tetap Tolak Tanda Tangan, Berujung Laporan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:16 WIB

Efisiensi Anggaran Tetap Jadi Fokus, Kepala Daerah Diminta Susun APBD 2027 Lebih Produktif

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:17 WIB

Indonesia Tersungkur di Laga Krusial, Mampukah Garuda Bangkit pada Pertandingan Penentuan?

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:31 WIB

Indonesia Tertinggal 0-2 dari Vietnam di Babak Pertama, Dominasi Penguasaan Bola Belum Berbuah Gol

Senin, 3 Agustus 2026 - 10:07 WIB

Banjir Landa Padang, Sejumlah Warga Terjebak di Kendaraan dan Material Kayu Tutup Akses Jalan

Berita Terbaru