bnewsmedia.id Batusangkar – Menteri Sekretaris (Mensesneg) RI Prasetyo Hadi menginstruksikan lingkungan kementerian/lembaga untuk mengibarkan bendera merah putih selama bulan Agustus 2025.
Imbauan ini dimuat dalam surat edaran Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025 tanggal 28 Juli 2025 tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025. “Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2025,” tulis salah satu poin dalam edaran itu, dikutip Kamis (31/7/2025).
Adapun surat edaran yang diterbitkan Mensesneg ini ditujukan kepada Pimpinan Lembaga Negara; Gubernur Bank Indonesia; Menteri Kabinet Merah Putih; Jaksa Agung; Panglima Tentara Nasional Indonesia; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Prasetyo meminta semua kementerian/lembaga ikut menyemarakkan peringatan HUT Ke-80 RI dengan memasang dekorasi atau hiasan lainnya. Selain itu, kementerian/lembaga diminta untuk mengadakan kegiatan yang melibatkan masyarakat.
Prasetyo menyebut tema, logo, dan panduan identitas visual Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025 dapat diunduh pada laman https://hut80ri.setneg.go.id. “Kami sampaikan bahwa Tema Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025 adalah ‘Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju’,” tuturnya.
Isi instruksi Mensesneg Berikut isi instruksi dalam surat edaran yang diterbitkan jelang HUT ke-80 RI:
- Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya di lingkungan Bapak/Ibu/Saudara, secara serentak pada kesempatan pertama, sesuai dengan Pedoman Identitas Visual Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025.
- Mengimplementasikan secara maksimal logo HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025 dan desain turunannya ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan situs/media sosial, tayangan pada televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi dinas dan umum, produk/suvenir, media publikasi cetak, elektronik, dan lain-lain, sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.
- Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2025. 4. Menyelenggarakan kegiatan yang tidak hanya bersifat simbolis, namun juga melibatkan partisipasi aktif masyarakat serta sejalan dengan program prioritas pemerintah. Kegiatan tersebut diharapkan mampu membangkitkan kesadaran kolektif akan nilai-nilai luhur kebangsaan, memperkuat solidaritas sosial, dan mendorong kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Mensesneg









