Tanah Datar,Sosialisasi yang digelar oleh Anggota DPRD Tingkat I Propinsi Sumatera Barat Ir Arkadius Dt Intan Bano mendapat dukungan yang luar biasa,buktinya ratusan warga dari lima kecamatan antusias mengikuti kegiatan ini.
Sosialisasi Perda nomor 4 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) dan Perda nomor 12 tahun 2017 tentang Kepemudaan ini digelar di Sungai Tarab, Senin (17/7).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kesempatan itu Camat Rambatan Ikrar Pahlevi mewakili lima Kecamatan mengungkapkan rasa bangga dan apresiasi yang tinggi atas dukungan dan kepedulian dari Ir Arakdius Intan Bano yang merupakan salah satu putra terbaik Tanah Datar.
“Kontribusi besar telah ditunjukan Bapak Ir Akadius Intan bano dalam membangun Tanah Datar , Diakui sebagai wakil dari Tanah Datar di DPRD Provinsi Sumbar Bapak Ir Arkadius Intan Bano selalu jemput bola kedaerah-daerah,untuk itu kitap[un harus berperan aktiv dalam menyampaikan dan menanyakan apa pun demi kemajuan pembangunan daerah kita,” katanya.
Sosialisasi itu diikuti sekitar 100 peserta, di antaranya wali nagari, tokoh masyarakat, BPRN, bundo kanduang dan pemuda dari 26 nagari di lima kecamatan, yaitu Kecamatan Tanjung Baru, Sungayang, Rambatan, Sungai Tarab dan Saruaso.
Anggota DPRD Sumbar Arkadius Dt Intan Bano saat itu juga menyebutkan, bahwa sosialisasi perda produk DPRD tersebut agar dapat disampaikan kepada anak kemenakan dan masyarakat.
Arkadius dalam menyampaikan materinya memaparkan tentang PLP2B dan Kepemudaan, apa saja manfaat jika bergabung dengan PLP2B dan pemberdayaan generasi muda dalam pembangunan.
“Dinas terkait wajib melindungi dan memberdayakan petani, kelompok tani, koperasi petani dan asosiasi petani, perlindungan dan pemberdayaan petani dilaksanakan melalui pengendalian harga komoditas pertanian,” kata Arkadius.
Ia juga menyinggung tentang alih fungsi lahan di luar ketentuan harus diganti masyarakat sesuai nilai NJOP plus sarana yang sudah dibangun, itu ada kebijakan dari DPRD, katanya. “Lahan pertanian itu bisa dimanfaatkan masyarakat untuk pembangunan rumah jika lokasi lain memang tidak ada, ada Perda dan peraturan pemerintah sebagai acuannya tentang ini, ini yang kami usahakan di DPRD,” kata Arkadius bakal calon legislatif DPR RI 2024 itu. (FA/Lap)