Ketua LMKN: Putar Suara Burung dan alam tetap harus bayar royalti

- Tim

Selasa, 5 Agustus 2025 - 01:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bnewsmedia.id Jakarta – Akhir-akhir ini publik di hebohkan degan pembyaran royalti lagu dan musik oleh masyarakat, baik itu di platform Online maupun di putar di cafe-cafe.

Beberapa pengusaha cafe dan restaurant menghentikan pemutaran musik di cafe mereka untuk menghindari pembayaran royalti, baik itu lagu dan musik indonesia maupun mancanegara.

Alih mereka untuk menghindari royalti dengan menggantinya dengan suara buru dan suara alam.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan keheboan di jagat maya Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menegaskan bahwa pemutaran suara burung atau ambience alam lainnya di tempat usaha tetap bisa dikenai kewajiban royalti, apabila rekaman suara tersebut merupakan hasil karya produser fonogram.

Pernyataan ini muncul di tengah polemik royalti musik yang mencuat usai kasus Mie Gacoan Bali, di mana pemiliknya dijerat hukum karena memutar musik tanpa izin resmi.

“Kalau mereka memutar musik Indonesia, Barat, atau tradisional itu wajib bayar hak cipta. Bahkan kalau putar suara burung atau suara apa pun, itu ada hak dari produser fonogramnya,” ujar Dharma

Suara Burung Bukan Solusi Bebas Royalti

Sejumlah pengusaha diketahui mulai memutar suara alam seperti gemericik air dan kicauan burung demi menghindari kewajiban membayar royalti musik. Namun, menurut Dharma, langkah ini tidak sepenuhnya aman, karena tetap harus memperhatikan asal rekaman suara tersebut.

“Produser yang merekam itu punya hak terkait terhadap materi rekaman. Itu juga bagian dari bentuk rekaman audio yang dilindungi undang-undang,” lanjutnya.

LMKN juga telah menjalin kerja sama dengan lembaga manajemen kolektif luar negeri, sehingga penggunaan lagu internasional pun wajib bayar royalti lewat satu pintu resmi di Indonesia.

Kasus Mie Gacoan Picu Ketakutan Pelaku Usaha

Kisruh royalti mencuat sejak pemilik Mie Gacoan Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, digugat oleh LMK SELMI karena memutar lagu secara komersial di tempat usahanya. Ia kini berstatus tersangka dalam kasus pelanggaran hak cipta musik.

Imbasnya, sejumlah pemilik restoran dan hotel mengaku was-was. Beberapa bahkan memilih tidak memutar lagu sama sekali, meskipun sudah berlangganan layanan streaming berbayar.

Solusi LMKN: Bayar Royalti, Selesai

Dharma menegaskan bahwa pembayaran royalti adalah bentuk penghargaan terhadap karya cipta, dan kini prosesnya sudah dibuat lebih mudah dan transparan melalui LMKN.

Facebook Comments Box

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : LMKN,

Follow WhatsApp Channel bnewsmedia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Padang Pariaman Awasi Penyaluran Solar Bersubsidi di Tiga SPBU
Listrik Padam Massal Landa Sumatra, PLN Lakukan Pemulihan Bertahap
Di Tengah Duka Luapan Batang Tompo, Peternak Ayam Lintau Hadir Bawa Harapan untuk Warga Taluak
Dari Luka yang Sama, Muaro Ambius Bantu Korban Banjir Taluk
Sampah, Saluran Air dan Seorang Wakil Walikota Padang Panjang
Harapan di Tengah Bencana, Bantuan M. Shadiq Pasadigoe Ringankan Beban Warga
AMPHIBI Soroti Pengelolaan Limbah, Usulkan Satgas Tangkap Tangan di Deli Serdang
ASN dan PPPK di BPD: Pelanggaran Hukum dan Ancaman Konflik Kepentingan

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:19 WIB

Polres Padang Pariaman Awasi Penyaluran Solar Bersubsidi di Tiga SPBU

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:42 WIB

Listrik Padam Massal Landa Sumatra, PLN Lakukan Pemulihan Bertahap

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:42 WIB

Di Tengah Duka Luapan Batang Tompo, Peternak Ayam Lintau Hadir Bawa Harapan untuk Warga Taluak

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:29 WIB

Dari Luka yang Sama, Muaro Ambius Bantu Korban Banjir Taluk

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sampah, Saluran Air dan Seorang Wakil Walikota Padang Panjang

Berita Terbaru

Environment

Dari Luka yang Sama, Muaro Ambius Bantu Korban Banjir Taluk

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:29 WIB

Editor's Pick

Sampah, Saluran Air dan Seorang Wakil Walikota Padang Panjang

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:05 WIB