
Foto bersama Kepala BPJS Bukittingg Haris Prayudi , Kepala BPJS Cab Padangpanjang Yusneli bersama Awak Media Kota Padangpanjang
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
PADANGPANJANG, Bnewsmedia-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan peringatan tegas (warning) kepada manajemen Rumah Sakit (RS) dan klinik mitra di wilayah Kota Padangpanjang. Hal ini dilakukan guna memastikan fasilitas kesehatan (faskes) tetap konsisten menjalankan komitmen pelayanan sesuai koridor regulasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Penegasan tersebut disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi, Haris Prayudi, yang didampingi Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padangpanjang, Yusneli, dalam acara media gathering di Nagura Cafe, Senin (4/5/2026).
“Kami menekankan bahwa setiap faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan terikat kontrak untuk menjaga mutu pelayanan. Komitmen ini harus dijalankan demi kenyamanan dan keamanan pasien,” ujar Haris di hadapan awak media.
Klarifikasi Isu Rawat Inap
Dalam kesempatan tersebut, Haris meluruskan informasi keliru yang kerap berkembang di masyarakat terkait pembatasan durasi rawat inap. Ia menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak pernah memberikan batasan waktu maksimal perawatan pasien di rumah sakit.
“BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan mengatur durasi rawat inap atau membatasi waktu perawatan pasien. Itu adalah murni wewenang medis dokter. Jika ada yang menyebut rawat inap dibatasi hanya tiga hari, kami pastikan informasi itu tidak benar,” tegasnya.
Pihaknya menjelaskan bahwa fungsi BPJS Kesehatan adalah menerima laporan dan klaim dari faskes berdasarkan jenis layanan yang diberikan, bukan mengintervensi durasi kesembuhan pasien.
Imbauan Iuran dan Kanal Layanan
Haris juga mengajak peserta sektor Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri untuk tertib membayar iuran sebelum tanggal 10 setiap bulannya. Saat ini, besaran iuran untuk Kelas 1 adalah Rp150.000, Kelas 2 sebesar Rp100.000, dan Kelas 3 sebesar Rp42.000 (dengan subsidi pemerintah Rp7.000, sehingga peserta cukup membayar Rp35.000).
“Khusus peserta Kelas 3, sesuai regulasi yang berlaku, tidak diperkenankan untuk naik kelas saat menjalani perawatan rawat inap,” tambahnya.
Guna mempermudah akses peserta, BPJS Kesehatan telah memperluas kanal pembayaran hingga mencapai 955.429 titik di seluruh Indonesia, mulai dari perbankan, gerai ritel modern, hingga platform e-commerce. Selain layanan tatap muka di kantor cabang dan Mal Pelayanan Publik (MPP), masyarakat didorong menggunakan kanal digital seperti Care Center 165, layanan WhatsApp PANDAWA (0811-8165-165), serta aplikasi Mobile JKN untuk efisiensi waktu. (rmd)








