JAKARTA bnewsmedia.id – Rentetan kasus dugaan keracunan yang melibatkan penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan. Bukan hanya karena jumlah korbannya terus bertambah, tetapi karena persoalan tersebut kini mulai bergeser menjadi pertanyaan serius mengenai tanggung jawab dan penegakan hukum.
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat sebanyak 43.838 orang telah terdampak dugaan keracunan MBG sejak program tersebut berjalan, berdasarkan catatan yang mereka himpun hingga akhir Agustus 2026.
Namun angka tersebut bukan satu-satunya yang membuat persoalan ini menjadi perhatian.
ADVERTISEMENT
Punya Ide
Aplikasi?
Wujudkan ide digital Anda bersama tim developer profesional.
SCROLL TO RESUME CONTENT
Memasuki awal September, kasus serupa kembali muncul di sejumlah daerah. Di Rembang, misalnya, ratusan siswa dan guru SMAN 1 Lasem dilaporkan mengalami gejala keracunan setelah menyantap makanan MBG. Di daerah lain, kasus juga dilaporkan terjadi di Jombang, Sidoarjo, Tana Toraja hingga Agam.
Pertanyaannya kemudian menjadi semakin besar:
Jika makanan yang seharusnya memberikan manfaat justru membuat anak-anak jatuh sakit, siapa yang harus bertanggung jawab?
Selama ini, sebagian penanganan kasus terlihat berada pada ranah administratif. Badan Gizi Nasional (BGN), misalnya, telah memberikan sanksi berupa penghentian sementara terhadap sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bermasalah.
Dalam kasus di Sidoarjo, BGN menjatuhkan suspend berat selama 30 hari terhadap SPPG Talangangin Kalitengah dan mengusulkan pergantian kepala SPPG setelah insiden yang berdampak pada ratusan penerima manfaat.
Tetapi kini muncul pertanyaan yang lebih sensitif.
Apakah sanksi administratif sudah cukup ketika kelalaian diduga menyebabkan ratusan orang jatuh sakit?
Pertanyaan itu semakin mengemuka setelah Kepala BGN menyatakan kasus dugaan keracunan MBG diserahkan kepada aparat penegak hukum. Langkah tersebut mendapat respons positif dari anggota DPR yang meminta adanya tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti lalai.
Artinya, persoalan MBG tidak lagi sebatas soal menu, dapur, distribusi atau standar kebersihan makanan.
Ada kemungkinan pertanggungjawaban hukum yang harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Di sisi lain, setiap kasus tetap harus dibuktikan berdasarkan hasil pemeriksaan, bukti ilmiah, dan proses hukum. Tidak semua kejadian sakit setelah mengonsumsi MBG secara otomatis membuktikan adanya tindak pidana.
Namun satu hal menjadi sulit diabaikan:
Semakin banyak korban, semakin besar pula tuntutan agar penyebab sebenarnya dibuka secara transparan.
Apakah persoalannya terletak pada bahan makanan?
Proses memasak?
Penyimpanan?
Distribusi?
Pengawasan?
Atau ada persoalan yang lebih besar dalam sistem pengelolaan program tersebut?
Jawabannya kini berada pada hasil investigasi.
Dan publik tentu menunggu satu hal:
Jika memang ditemukan kelalaian yang menyebabkan korban berjatuhan, apakah akan berhenti pada pencopotan dan sanksi administratif, atau benar-benar berlanjut ke proses hukum?
Pertanyaan itulah yang kemungkinan akan menjadi babak berikutnya dari polemik MBG.
Sebab persoalannya kini bukan sekadar: “Apa yang dimakan anak-anak itu?”
Tetapi:
“Siapa yang bertanggung jawab jika terbukti ada kelalaian?”













