bnewsmedia.id Padang Pariaman -Terkait dugaan Tindak Pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Kadis Satpol PP Padang Pariaman dengan inisial S terhadap Eldo Accarja selaku anggota Satpol PP Padang Pariaman yang menjadi korban tindak Pidana Penganiayaan yang diduga dilakukan pimpinannya tersebut.
Melalui sidang komisi 1 Anggota DPRD Padang Pariaman pada Jum’at (03/02) Kuasa Hukum Eldo Accarja meminta Kadis Satpol PP Padang Pariaman untuk di nonaktifkan.
Sebagimana yang disampaikan Oleh Roni Pasla. S.H dari kantor Pengacara Sie Koembank selaku Kuasa hukum Eldo Accarja mengatakan, terkait kasus ini, kita meminta kepada anggota DPRD kabupaten Padang Pariaman untuk mengnonaktifkan sementara saudara S selalu Kadis Satpol PP Padang Pariaman.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kata Roni, Bahwasanya selagi Kasus ini masih berjalan kita tidak ingin adanya Intervensi dari terlapor melalui jabatannya untuk menghalangi berjalannya kasus tersebut.
Salah satunya dalam kasus ini, terjadi hal yang tidak biasa, bahwasanya pihak berwenang yang berhak meminta pembuatan visum et repertum kepada dokter adalah polisi, jaksa dan hakim. Akan tetapi hasil visum tersebut tersebar luas di salah satu Grup telegram Satpol PP Padang Pariaman ujar Roni.
Disamping itu, Erinaldi S.H yang juga kuasa hukum dari Eldo Accarja mengatakan, kami menduga adanya oknum-oknum dari pihak RSUD Padang Pariaman yang terlibat dari tersebar luasnya Hasil Visum atas nama Eldo Accarja selaku klien kami.
“Kami selaku kuasa hukum Eldo juga sudah melayang Somasi/ terguran kepada pihak RSUD Padang Pariaman terkait beredarnya Hasil Visum tersebut. Serta saat kami mencoba bertemu dengan direktur RSUD Padang Pariaman tersebut yang bersangkutan enggan untuk di temui kata Eri.
Bahwasanya akibat Peristiwa tersebut kata Erinaldi, Klien kami mengalami peradangan di bagia perut yang dulunya pernah di operasi, sehingga Klen kami harus di rawat selama 5 hari di Rumah Sakit RMC, kemudian akhirnya Eldo Accarja harus di operasi di Rumah Sakit Mdjamil Kota Padang.
Bukan hanya itu, terkait Peristiwa tersebut, Istri Dari Eldo Accarja yang juga selaku anggota Satpol PP Padang Pariaman diduga dihilangkan namanya dari jadwal piket semenjak tanggal 9 Januari 2023. Kami menduga hal ini adalah intervensi dari Kadis Satpol PP tersebut jelas Eri.
Sebelumnya dikabarkan, pada hari yang sama sekitar pukul 10:30 wib Anggota DPRD kabupaten Padang Pariaman sudah memanggil Kadis Satpol PP tersebut untuk di sidangkan dan dimintai keterangannya terkait dugaan Tindak Pidana Penganiayaan tersebut. (**Team)