Hari Mangrove Sedunia, Amphibi Laporkan 6 KTH di Pulau Kampai.

- Penulis

Sabtu, 6 Agustus 2022 - 22:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bnewsmedia.id Jakarta –  Menindak lanjuti adanya temuan Ditreskrimum Polda Sumatera Utara pada 20/1/2022 lalu terkait temuan ratusan ribu bibit Mangrove yang tidak tertanam di desa Pulau Kampai kec.Pangkalan Susu Kab.Langkat Prov.Sumatera Utara, Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup & B3 Indonesia (AMPHIBI) membuat surat laporan yang ditujukan kepada kepala Badan Restorasi Gambut Dan Mangrove (BRGM) di jakarta pada,
Selasa, (26/7/2022).

Ketua umum Amphibi Agus Salim Tanjung (AST) menyatakan bahwa selain laporan ke Kepala BRGM, Amphibi juga membuat laporan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian LHK, Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Dan Hutan Lindung (BPDASHL) Wampu Sei Ular dan Pejabat Pembuat Komitmen Bpdashl W/U.

Ke empat surat tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, ucap AST.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam isi surat tersebut, AST menjelaskan bahwa apa yang telah dilakukan Kelompok Tani Hutan (KTH) di desa pulau kampai sudah menyimpang dari Surat Perintah Kerja Swakelola (SPKS) yang telah ditandatangani.

Baca Juga :  AMPHIBI : Pemkot Bekasi Perlu Evaluasi dan Menjadi Role Model Pengelolan Sampah TPA yang Baik, Jangan Hanya Mengandalkan Masyarakat Kelola Sampah

Disamping itu dirinya juga menduga adanya pelaporan fiktif dari Koordinator Kelompok Rangga Bayu (RB) dan Pendamping yang tidak sesuai fakta dilapangan (fiktif).

Kalau melihat sisa bibit yang tidak ditanam diperkirakan sekitar 500.000 an.
Berarti pekerjaan Padat Karya PEN Mangrove tersebut tidak tuntas (diperkirakan hanya 50%).

Dengan demikian ongkos Harian Orang Kerja (HOK) secara otomatis tidak terealisasi.
Bisa jadi hal ini diselewengkan sehingga merugikan negara, ucap Agus ST.

Oleh karena itu kami selaku sosial kontrol dari lembaga Amphibi meminta kepada :

  1. Kepala Badan Restorasi Gambut Dan Mangrove
  2. Kepala BPDASHL Wampu-Sei Ular
  3. Pejabat Pembuat Komitmen BPDASHL Wampu Sei Ular
  4. Inspektorat Jenderal Kementerian LHK

Untuk :

  1. melakukan pengecekan lokasi Penanaman dan melakukan Penghitungan ulang dengan menggunakan tenaga ahli dari luar dan independent. (bukan Pegawai yang sebelumnya telah ditunjuk sebagai Koordinator)
  2. Pejabat Pembuat Komitmen BPDASHL WU yang menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama Swakelola (SPKS) untuk kiranya memberlakukan pasal pasal yang tertera dalam SPKS yaitu :
  • Pasal 3 Tentang Hak Dan Kewajiban
    (Butir 5). Mengembalikan uang pembayaran yang sudah diterima apabila tidak melaksanakan kegiatan secara nyata dilapangan.
    (Butir 9). Mengembalikan sisa dana yang diterima ke kas Negara yang tidak dapat di realisasikan secara fisik dan administrasi.
  • Pasal 6 Tentang Sanksi Apabila Pihak ke dua tidak bisa menyelesaikan pekerjaan secara sengaja/ tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pihak Pertama maka Pihak Kedua mengembalikan biaya biaya yang sudah dikeluarkan ke kas Negara.
  • Membayar bibit yang tersisa dan bibit yang belum dibayar oleh kelompok tani di Pulau Kampai kepada pihak yang telah membiayai masing masing kelompok tani tersebut.
Baca Juga :  37 JURNALIS TANAH DATAR KUNJUNGI LKBN ANTARA

Surat pengaduan yang telah disampaikan lembaga Amphibi tersebut sebagai bentuk kecaman keras terhadap KTH yang tidak melakukan penyelesaian penanaman yang telah dibayar oleh negara.

Lanjut Agus ST, pelaporan tersebut sebagai bagian lembaga Amphibi peduli mangrove dan memperingati Hari Mangrove Sedunia yang diperingati setiap tanggal 26 Juli, tutup, Agus ST. (**Read/bn)

Berita Terkait

Putra Sungai Tarab Letnan Jenderal TNI (Purn.) Dr. (H.C.) Doni Monardo, S.IP. Tutup Usia
AMPHIBI : Pemkot Bekasi Perlu Evaluasi dan Menjadi Role Model Pengelolan Sampah TPA yang Baik, Jangan Hanya Mengandalkan Masyarakat Kelola Sampah
FESTIVAL BALULUAK BAJARAMI JILID II DI GELAR
37 JURNALIS TANAH DATAR KUNJUNGI LKBN ANTARA
BUPATI HADIRI KEGIATAN DI SDIT NURUL UMMAH TIGA JANGKO
1 JAM 2 TERSANGKA PENGEDAR NARKOBA DITANAH DATAR BERHASIL DIGULUNG
Agus Salim Tanjung Terima Mahasiswa/i Ilmu Politik FISIP USU Untuk Diskusi dan Wawancara Tentang Lingkungan
NAGARI SARUASO GELAR RAKOR DAN TEMU RAMAH
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Desember 2023 - 11:29 WIB

Putra Sungai Tarab Letnan Jenderal TNI (Purn.) Dr. (H.C.) Doni Monardo, S.IP. Tutup Usia

Senin, 4 Desember 2023 - 09:39 WIB

AMPHIBI : Pemkot Bekasi Perlu Evaluasi dan Menjadi Role Model Pengelolan Sampah TPA yang Baik, Jangan Hanya Mengandalkan Masyarakat Kelola Sampah

Jumat, 1 Desember 2023 - 00:24 WIB

FESTIVAL BALULUAK BAJARAMI JILID II DI GELAR

Kamis, 30 November 2023 - 23:56 WIB

37 JURNALIS TANAH DATAR KUNJUNGI LKBN ANTARA

Minggu, 19 November 2023 - 01:25 WIB

BUPATI HADIRI KEGIATAN DI SDIT NURUL UMMAH TIGA JANGKO

Jumat, 17 November 2023 - 10:41 WIB

Agus Salim Tanjung Terima Mahasiswa/i Ilmu Politik FISIP USU Untuk Diskusi dan Wawancara Tentang Lingkungan

Kamis, 16 November 2023 - 16:30 WIB

NAGARI SARUASO GELAR RAKOR DAN TEMU RAMAH

Kamis, 16 November 2023 - 10:26 WIB

Irman Idrus secara resmi serahkan Tongkat Kepemimpinan Baringin kepada DT. Peto Kayo

Berita Terbaru

News

FESTIVAL BALULUAK BAJARAMI JILID II DI GELAR

Jumat, 1 Des 2023 - 00:24 WIB

News

37 JURNALIS TANAH DATAR KUNJUNGI LKBN ANTARA

Kamis, 30 Nov 2023 - 23:56 WIB

News

BUPATI HADIRI KEGIATAN DI SDIT NURUL UMMAH TIGA JANGKO

Minggu, 19 Nov 2023 - 01:25 WIB