bnewsmedia.id Jakarta – Akhir-akhir ini publik di hebohkan degan pembyaran royalti lagu dan musik oleh masyarakat, baik itu di platform Online maupun di putar di cafe-cafe.
Beberapa pengusaha cafe dan restaurant menghentikan pemutaran musik di cafe mereka untuk menghindari pembayaran royalti, baik itu lagu dan musik indonesia maupun mancanegara.
Alih mereka untuk menghindari royalti dengan menggantinya dengan suara buru dan suara alam.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan keheboan di jagat maya Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menegaskan bahwa pemutaran suara burung atau ambience alam lainnya di tempat usaha tetap bisa dikenai kewajiban royalti, apabila rekaman suara tersebut merupakan hasil karya produser fonogram.
Pernyataan ini muncul di tengah polemik royalti musik yang mencuat usai kasus Mie Gacoan Bali, di mana pemiliknya dijerat hukum karena memutar musik tanpa izin resmi.
“Kalau mereka memutar musik Indonesia, Barat, atau tradisional itu wajib bayar hak cipta. Bahkan kalau putar suara burung atau suara apa pun, itu ada hak dari produser fonogramnya,” ujar Dharma
Suara Burung Bukan Solusi Bebas Royalti
Sejumlah pengusaha diketahui mulai memutar suara alam seperti gemericik air dan kicauan burung demi menghindari kewajiban membayar royalti musik. Namun, menurut Dharma, langkah ini tidak sepenuhnya aman, karena tetap harus memperhatikan asal rekaman suara tersebut.
“Produser yang merekam itu punya hak terkait terhadap materi rekaman. Itu juga bagian dari bentuk rekaman audio yang dilindungi undang-undang,” lanjutnya.
LMKN juga telah menjalin kerja sama dengan lembaga manajemen kolektif luar negeri, sehingga penggunaan lagu internasional pun wajib bayar royalti lewat satu pintu resmi di Indonesia.
Kasus Mie Gacoan Picu Ketakutan Pelaku Usaha
Kisruh royalti mencuat sejak pemilik Mie Gacoan Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, digugat oleh LMK SELMI karena memutar lagu secara komersial di tempat usahanya. Ia kini berstatus tersangka dalam kasus pelanggaran hak cipta musik.
Imbasnya, sejumlah pemilik restoran dan hotel mengaku was-was. Beberapa bahkan memilih tidak memutar lagu sama sekali, meskipun sudah berlangganan layanan streaming berbayar.
Solusi LMKN: Bayar Royalti, Selesai
Dharma menegaskan bahwa pembayaran royalti adalah bentuk penghargaan terhadap karya cipta, dan kini prosesnya sudah dibuat lebih mudah dan transparan melalui LMKN.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : LMKN,









