Mantan Fungsional Biro Hukum KPK alih profesi menjadi penjual nasi goreng

- Tim

Selasa, 12 Oktober 2021 - 09:29 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Imge: kompas.com / Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyambangi tempat usaha kuliner nasi goreng milik eks pegawai Biro Hukum KPK, Juliandi Tigor Simanjuntak di Kawasan Jati Rahayu

Imge: kompas.com / Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyambangi tempat usaha kuliner nasi goreng milik eks pegawai Biro Hukum KPK, Juliandi Tigor Simanjuntak di Kawasan Jati Rahayu

bnewsmedia.id, Bekasi – Bahwasanya Pemerintah Republik Indonesia membuat aturan seluah pegawai Komisi Pemberantasan Koprupsi (KPK) menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) .

Perubahan status pegawai KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) telah diatur dalam UndangUndang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU Nomor 19 Tahun 2019) yang menyebutkan bahwa pegawai KPK yang belum berstatus sebagai pegawai ASN dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dapat diangkat menjadi pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Aturan pelaksanaan ketentuan tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, yang di dalam Pasal 3 Huruf b menyebutkan syarat setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah.

ADVERTISEMENT

IKLAN
DEVTECH INDONESIA
SOFTWARE DEVELOPMENT

Punya Ide
Aplikasi?

Wujudkan ide digital Anda bersama tim developer profesional.

devtech.app
BUSINESS DASHBOARD Overview
PROJECT 128
USER 8.4K
WEB APP MOBILE APP CUSTOM SYSTEM
Dari aplikasi sederhana hingga sistem skala besar.
KONSULTASI GRATIS

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di lansir dari megapolitan.kompas.com mantan Fungsional Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Juliandi Tigor Simanjuntak, alih profesi menjadi penjual sekaligus juru masak warung nasi goreng, pasalnya Tigor harus keluar dari dari lembaga antirasuah itu akhir Septeber lalu karena tak lolos seleksi tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).

“Kami diproyeksikan (awal) bulan Oktober sudah diputus pekerjaan. Artinya, saya berusaha mencari solusi. Ya inilah yang bisa saya lakukan, usaha bikin nasi goreng,” tutur Tigor saat ditemui di warungnya, Senin (11/10/2021) malam.

“Karena tidak ada kegiatan, saya coba-coba melihat resep semua yang ada di YouTube, tapi tentunya saya enggak satu menu yah. Saya kombinasikan entah beberapa menu. Inilah salah satu yang bisa saya sajikan. Jadi ada khasnya dalam usaha saya ini,” ujar Tigor. (Read/bn)

Follow WhatsApp Channel bnewsmedia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Minta BRI-BSI Siapkan Rekening untuk Warga, Bansos Bakal Langsung Masuk?
Gaji ASN Pemda Dipindah ke Bank BUMN? Ini Kata Menkeu Purbaya
Ironi di Sumbar: 2.000 Mobil Dinas dan 3.890 Kendaraan ASN Nunggak Pajak Rp6,3 Miliar
USD 85 Ribu Masuk ke Gus Alex, Aliran Uang Kasus Kuota Haji Mulai Terbongkar
Rp237 Miliar dalam Kasus KPR Fiktif Karawang, Rp42,5 Miliar Sudah Disita—Siapa Lagi yang Akan Terseret?
43 Ribu Korban Keracunan MBG, Kini Pertanyaan Besarnya Bukan Lagi Soal Makanan
Radius Bahaya Gunung Anak Krakatau 3 Km, Ini Wilayah yang Harus Dihindari
Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, PVMBG Ungkap Kondisi Terkini dan Bahaya yang Mengintai

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Minta BRI-BSI Siapkan Rekening untuk Warga, Bansos Bakal Langsung Masuk?

Selasa, 8 September 2026 - 10:57 WIB

Gaji ASN Pemda Dipindah ke Bank BUMN? Ini Kata Menkeu Purbaya

Senin, 7 September 2026 - 15:11 WIB

Ironi di Sumbar: 2.000 Mobil Dinas dan 3.890 Kendaraan ASN Nunggak Pajak Rp6,3 Miliar

Senin, 7 September 2026 - 11:15 WIB

USD 85 Ribu Masuk ke Gus Alex, Aliran Uang Kasus Kuota Haji Mulai Terbongkar

Senin, 7 September 2026 - 08:52 WIB

Rp237 Miliar dalam Kasus KPR Fiktif Karawang, Rp42,5 Miliar Sudah Disita—Siapa Lagi yang Akan Terseret?

Berita Terbaru

Environment

Pantau Kualitas Udara Sumatera Barat Secara Real-Time

Selasa, 8 Sep 2026 - 12:54 WIB