Masyarakat minang Menggugat Fadli Zon Selaku Ketum IKM

- Tim

Kamis, 28 Januari 2021 - 10:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bnewsmedia.id Tanggerang – Dianggap melenceng dari Anggaran Dasar Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat IKM, DR. Fadli Zon, SS., MSc., digugat. Tidak hanya Ketua Umum, Sekretaris Jendral (Sekjen) Nepri Hendri, ST., MT., juga turut masuk dalam gugatan yang akan dilayangkan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) IKM Kota Tangerang, diwakili oleh Indra Jaya, ST. Selaku Ketua

Indra Jaya dalam penjelasannya mengatakan bahwa, dengan terpaksa melayangkan surat gugatan kepada Ketua Umum dan Sekjen DPP IKM karena upaya mediasi oleh DPD IKM Kota Tangerang sudah ditutup rapat oleh DPP IKM.

“Kepada Masyarakat Minangkabau di Kota Tangerang dan perantau Minang di seluruh Indonesia maupun masyarakat Minang di Sumatera Barat, kami minta maaf, terpaksa kami menempuh jalur hukum demi mengungkap kebenaran,” papar Indra Jaya, kepada wartawan di Sekretariat DPD IKM Kota Tangerang, Jalan Teuku Umar Nomor 5A Karawaci, Kota Tangerang, Banten, Rabu (27/1/2021).

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui bahwa Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) telah menerbitkan surat bernomor: 042/um-DPP IKM/JKt/XII/2020 pada tanggal 29 Desember 2020, tentang: Surat Pencabutan SK Pengurus DPD IKM Kota Tangerang.

Dalam surat yang ditandatangani DR. Fadli Zon, SS., MSc., (Ketua Umum) dan Ir. Nefri Hendri, MT., (Sekretaris UMUM) itu dikatakan, “Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minangkabau (DPP IKM) dan Surat Peringatan Surat DPP IKM Nomor: 027/SP-DPP IKM/Jkt/Viii/2020 Tanggal 27 Agustus 2020, perihal Pemberitahuan dan Peringatan.

Dengan surat tersebut DPP IKM memutuskan:
1. Mencabut Surat Keputusan DPP IKM Nomor: 035/SK-DPP IKM/Jkt/X/2019, Tanggal 17 Oktober 2019 Tentang Penetapan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Keluarga Minangkabau (DPD IKM) Kota Tangerang Masa Bakti 2019 – 2024,
2. Dengan dicabutnya surat keputusan tersebut di atas, nama-nama pengurus yang tercantum di dalamnya dinyatakan tidak berlaku,
3. Setelah dikeluarkan surat pencabutan ini, DPP IKM tidak bertanggung jawab atas semua tindakan administrasi, perdata, dan pidana yang mengatasnamakan organisasi IKM,
4. Surat pencabutan ini berlaku sejak ditandatangani.

Atas dasar surat DPP IKM beserta keputusannya yang dianggapnya tidak tepat atau premature itulah, DPD IKM Kota Tangerang, melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) kepada Ketua Umum dan Sekjen.

Indra Jaya juga meminta kepada seluruh masyarakat Minangkabau di perantauan maupun di Tanah Minang agar tetap tenang. Mohon doanya agar persoalan ini dapat selesai dengan baik. “Tujuan kami menggugat Ketum dan Sekjen untuk mengungkap kebenaran, agar terbuka yang benar itu benar yang salah itu salah,” tegasnya.

Selanjutnya, masalah ini akan diserahkan kepada Kuasa Hukum. Agar Tim Hukum kami melakukan tindakan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia, tambahnya.

Di tempat yang sama, ketua Team Hukum DPD IKM Kota Tangerang Daniel Mardona, SH., MH., MM., bersama team Hukum Akhwil SH., Arman Kasogi SH., Saproni SH.,Kuasa Hukum bersama Tim yang ditunjuk oleh DPD IKM Kota Tangerang mengatakan bahwa, Surat Penjabutan SK DPD IKM Kota Tangerang Nomor: 042/um-DPP IKM/JKt/XII/2020 pada tanggal 29 Desember 2020, yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jendral tidak sesuai dengan Anggaran Dasarnya.

Kami akan melakukan upaya hukum dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan. Tanggal 27 Januari 2021 Surat Gugatan sudah siap. Besok pagi tanggal 28/1/2021 akan kami daftarkan melalui e-court MA, tambahnya.

kami tidak akan mundur sedikitpun demi memperjuangkan kebenaran dalam menghadapi masalah ini. Dalam pandangan kami, klien kami telah tertindas secara sepihak dan dilakukan sewena wena tanpa ada landasan yg jelas serta kami akan mengambil langkah hukum secara terstruktur sesuai Undang-undang yang berlaku di Repoblik indonesia pungkas Daniel.(**nas)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel bnewsmedia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FPII : Dewan Pers Doyan Diskriminasi dan Kriminalisasi wartawan Pers,”Bubarkan !!’
Tegakkan Kehormatan Insan Pers, FPII Gelar Aksi Damai, “Copot Menteri Yandri Susanto !!
KPUD Padang Panjang Tetapkan Hendri Arnis-Allex Saputra sebagai Wako-Wawako Terpilih
MK TOLAK GUGATAN PASLON RICHI- DONNY KARSONT
Ketahanan Pangan gagal akibat proyek tol, petani lakukan aksi bersama aktivis lingkungan
Permohonan PHPU Padang Panjang Kandas, Sah diungguli Hendri Allex
untuk riset internet kompleks OpenAI luncurkan Deep Research
Wah MC 3 Bahasa Dan Nasyid Pada Peringatan Isra Mikraj MTsN 1 Tanah Datar

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 02:23 WIB

FPII : Dewan Pers Doyan Diskriminasi dan Kriminalisasi wartawan Pers,”Bubarkan !!’

Jumat, 7 Februari 2025 - 02:00 WIB

Tegakkan Kehormatan Insan Pers, FPII Gelar Aksi Damai, “Copot Menteri Yandri Susanto !!

Jumat, 7 Februari 2025 - 01:43 WIB

KPUD Padang Panjang Tetapkan Hendri Arnis-Allex Saputra sebagai Wako-Wawako Terpilih

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:47 WIB

MK TOLAK GUGATAN PASLON RICHI- DONNY KARSONT

Selasa, 4 Februari 2025 - 08:18 WIB

Permohonan PHPU Padang Panjang Kandas, Sah diungguli Hendri Allex

Berita Terbaru

News

MK TOLAK GUGATAN PASLON RICHI- DONNY KARSONT

Rabu, 5 Feb 2025 - 15:47 WIB