Permohonan PHPU Padang Panjang Kandas, Sah diungguli Hendri Allex

- Tim

Selasa, 4 Februari 2025 - 08:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 13/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Padang Panjang, Selasa (4/2) di Ruang Sidang Pleno MK.

Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 13/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Padang Panjang, Selasa (4/2) di Ruang Sidang Pleno MK.

bnewsmedia.id Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa permohonan Perkara Nomor 13/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang Tahun 2024 tidak dapat diterima.

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK. Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo serta didampingi delapan Hakim Konstitusi.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai bahwa Pemohon, yakni Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang Nomor Urut 2 Nasrul dan Eri tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Hal itu berkaitan dengan selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait, yakni Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang Nomor Urut 3 Hendri Arnis dan Allex Saputra yang merupakan pemenang yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Panjang sebagai Termohon.

Menurut Majelis Hakim Konstitusi, selisih perolehan suara Pemohon dengan Pihak terkait berdasarkan Pasal 158 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 semestinya maksimal 2 persen atau 583 suara untuk mengajukan permohonan PHPU Kada. Namun nyatanya, Pemohon memperoleh 11.439 suara, sedangkan Pihak Terkait memperoleh 12.684 suara. Dengan demikian, perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 1.245 suara atau 4,9 persen.

“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” ujar Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh saat membacakan pertimbangan putusan di persidangan.

Sebelumnya dalam permohonan yang dibacakan pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Nasrul-Eri (Pemohon) telah mendalilkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Di antara pelanggaran itu, Pemohon menyebut adanya praktik money politic atau politik uang yang signifikan sehingga mempengaruhi hilangnya perolehan suara Pemohon. Menurut Pemohon, ada 1.600 Surat Tugas Relawan yang dibagikan untuk menjadi saksi bayangan pada masa tenang dengan janji pemberian uang.

Dari dalil permohonan yang diuraikan, Pemohon menyampaikan petitum, yaitu meminta agar Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Kota Padang Panjang mengenai Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Kemudian Pemohon meminta kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk memerintahkan KPU Kota Padang Panjang melakukan pemungutan suara ulang.

Facebook Comments Box

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : mkri.id

Follow WhatsApp Channel bnewsmedia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Lingkungan: Tiga Desa di Percut Sei Tuan Terdampak Busa Diduga Limbah Kimia, Sawah dan Mangrove Terancam
Rika Maria: Keteladanan Guru Menjadi Kunci Membangun Jembatan Hati di Dunia Pendidikan
Rika Maria: Pendidikan Tidak Cukup Hanya Mencerdaskan Akal, Tetapi Juga Menumbuhkan Hati
Bangkit dari Kerusakan, AMPHIBI Kembali Hijaukan Pesisir Percut dengan 75.000 Mangrove
Polres Padang Pariaman Awasi Penyaluran Solar Bersubsidi di Tiga SPBU
Listrik Padam Massal Landa Sumatra, PLN Lakukan Pemulihan Bertahap
Di Tengah Duka Luapan Batang Tompo, Peternak Ayam Lintau Hadir Bawa Harapan untuk Warga Taluak
Dari Luka yang Sama, Muaro Ambius Bantu Korban Banjir Taluk

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 02:50 WIB

Darurat Lingkungan: Tiga Desa di Percut Sei Tuan Terdampak Busa Diduga Limbah Kimia, Sawah dan Mangrove Terancam

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:06 WIB

Rika Maria: Keteladanan Guru Menjadi Kunci Membangun Jembatan Hati di Dunia Pendidikan

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:53 WIB

Rika Maria: Pendidikan Tidak Cukup Hanya Mencerdaskan Akal, Tetapi Juga Menumbuhkan Hati

Senin, 15 Juni 2026 - 18:20 WIB

Bangkit dari Kerusakan, AMPHIBI Kembali Hijaukan Pesisir Percut dengan 75.000 Mangrove

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:19 WIB

Polres Padang Pariaman Awasi Penyaluran Solar Bersubsidi di Tiga SPBU

Berita Terbaru