Permohonan PHPU Padang Panjang Kandas, Sah diungguli Hendri Allex

- Tim

Selasa, 4 Februari 2025 - 08:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 13/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Padang Panjang, Selasa (4/2) di Ruang Sidang Pleno MK.

Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 13/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Padang Panjang, Selasa (4/2) di Ruang Sidang Pleno MK.

bnewsmedia.id Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa permohonan Perkara Nomor 13/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang Tahun 2024 tidak dapat diterima.

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK. Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo serta didampingi delapan Hakim Konstitusi.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai bahwa Pemohon, yakni Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang Nomor Urut 2 Nasrul dan Eri tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Hal itu berkaitan dengan selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait, yakni Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang Nomor Urut 3 Hendri Arnis dan Allex Saputra yang merupakan pemenang yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Panjang sebagai Termohon.

Menurut Majelis Hakim Konstitusi, selisih perolehan suara Pemohon dengan Pihak terkait berdasarkan Pasal 158 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 semestinya maksimal 2 persen atau 583 suara untuk mengajukan permohonan PHPU Kada. Namun nyatanya, Pemohon memperoleh 11.439 suara, sedangkan Pihak Terkait memperoleh 12.684 suara. Dengan demikian, perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 1.245 suara atau 4,9 persen.

“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” ujar Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh saat membacakan pertimbangan putusan di persidangan.

Sebelumnya dalam permohonan yang dibacakan pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Nasrul-Eri (Pemohon) telah mendalilkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Di antara pelanggaran itu, Pemohon menyebut adanya praktik money politic atau politik uang yang signifikan sehingga mempengaruhi hilangnya perolehan suara Pemohon. Menurut Pemohon, ada 1.600 Surat Tugas Relawan yang dibagikan untuk menjadi saksi bayangan pada masa tenang dengan janji pemberian uang.

Dari dalil permohonan yang diuraikan, Pemohon menyampaikan petitum, yaitu meminta agar Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Kota Padang Panjang mengenai Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Kemudian Pemohon meminta kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk memerintahkan KPU Kota Padang Panjang melakukan pemungutan suara ulang.

Facebook Comments Box

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : mkri.id

Follow WhatsApp Channel bnewsmedia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Tengah Duka Luapan Batang Tompo, Peternak Ayam Lintau Hadir Bawa Harapan untuk Warga Taluak
Dari Luka yang Sama, Muaro Ambius Bantu Korban Banjir Taluk
Sampah, Saluran Air dan Seorang Wakil Walikota Padang Panjang
Harapan di Tengah Bencana, Bantuan M. Shadiq Pasadigoe Ringankan Beban Warga
Dugaan Perundungan di SMA Negeri 2 Padangpanjang, Korban Alami Cedera dan Trauma Psikis
Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan, BPJS Warning Faskes Berjalan Sesuai Koridor
AMPHIBI Soroti Pengelolaan Limbah, Usulkan Satgas Tangkap Tangan di Deli Serdang
ASN dan PPPK di BPD: Pelanggaran Hukum dan Ancaman Konflik Kepentingan

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:42 WIB

Di Tengah Duka Luapan Batang Tompo, Peternak Ayam Lintau Hadir Bawa Harapan untuk Warga Taluak

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:29 WIB

Dari Luka yang Sama, Muaro Ambius Bantu Korban Banjir Taluk

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sampah, Saluran Air dan Seorang Wakil Walikota Padang Panjang

Sabtu, 16 Mei 2026 - 06:43 WIB

Harapan di Tengah Bencana, Bantuan M. Shadiq Pasadigoe Ringankan Beban Warga

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:30 WIB

Dugaan Perundungan di SMA Negeri 2 Padangpanjang, Korban Alami Cedera dan Trauma Psikis

Berita Terbaru

Environment

Dari Luka yang Sama, Muaro Ambius Bantu Korban Banjir Taluk

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:29 WIB

Editor's Pick

Sampah, Saluran Air dan Seorang Wakil Walikota Padang Panjang

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:05 WIB