Padangpanjang, Bnewsmedia — Kasus dugaan perundungan (bullying) yang terjadi di lingkungan SMA Negeri 2 Padangpanjang 9 Februari 2026, menjadi sorotan publik setelah korban dilaporkan mengalami cedera fisik hingga gangguan psikis. Ironis, pihak sekolah terkesan abai, saat orang tua korban melaporkan kondisi korban yang semakin parah. Libatkan LBH Justiciabelen Padangpanjang untuk mendapatkan bantuan hukum atas kasus perundungan itu.
Peristiwa yang disebut terjadi di toilet (WC) sekolah 9 Februari 2026 tersebut mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian wajah akibat pukulan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, Ketua LBH Justiciabelen Kota Padangpanjang Leon Simon, mengungkapkan, kejadian tersebut menimbulkan luka sekaligus pergeseran tulang pipi korban. Tidak hanya itu, korban juga dilaporkan mengalami trauma psikis hingga tidak dapat mengikuti proses belajar mengajar (PBM) sejak 9 Februari lalu.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Leon Simon didampingi kuasa hukum Yuni Sandra, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari keluarga korban dan menilai penanganan kasus oleh pihak sekolah belum maksimal.
“Awalnya pihak sekolah menganggap ini sebagai kenakalan biasa. Namun, kondisi korban justru semakin memburuk, baik secara fisik maupun psikis. Ketika kondisi itu disampaikan keluarga korban pada pihak sekolah, malah pihak sekolah terkesan lepas tangan,”ujarnya.
Menyikapi laporan atas kejadian tersebut, LBH telah melakukan komunikasi dengan sejumlah pihak terkait, termasuk sekolah, dinas pendidikan, serta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Padangpanjang.Namun, upaya tersebut belum mendapat respons yang memadai dari pihak sekolah.
“Kami sudah melayangkan somasi untuk memperjuangkan hak anak. Namun hingga kini belum ada tanggapan serius,” tambah Yuni juga mempertanyakan sikap pihak sekolah yang dinilai terkesan menutup-nutupi kasus.
LBH Temukan Kasus Baru
Terlepas dari serangkaian penyelesaian kasus perundungan itu. Pihak LBH Justiciabelen mengaku telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan adanya sejumlah penyimpangan lain di lingkungan sekolah itu.
Leon Simon meneruskan laporan masyarakat tersebut seperti terjadinya pungutan biaya yang dinilai tidak transparan. Perlakukan guru yang dinilai tidak mengedukasi. “Pengaduan ini telah menjadi catatan bagi kami untuk ditindak lanjuti. Jika perlu kami bicara dengan gubernur dan meminta menindaklanjuti persoalan ini , pastinya kami akan minta pergantian pejabat yang berkopeten,”tegas Leon.
Dalam perkara yang melibatkan anak, ungkap Leon, terdapat mekanisme diversi sebagai upaya penyelesaian di luar pengadilan. Meski demikian, pihaknya menilai mediasi belum berjalan optimal.
“Ini bukan soal besar atau kecilnya masalah, tetapi menyangkut moral dan dunia pendidikan. Jika tidak ditangani serius, ini menjadi preseden buruk,” tegas Leon seraya mengatakan akan terus mengawal kasus ini dan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk ke pemerintah provinsi hingga jalur hukum, jika tidak ada penyelesaian yang adil.
Terpisah orang tua korban, Widya Sari, berharap adanya tanggung jawab dari pihak sekolah atas kejadian yang menimpa anaknya. “Sejak kejadian itu, anak kami tidak bisa mengikuti kegiatan belajar. Kami hanya ingin keadilan dan pemulihan bagi anak kami,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMA Negeri 2 Padangpanjang, termasuk Kepala Sekolah Yurnalis, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan perundungan tersebut. (rmd)
Penulis : RMD
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Tim









