bnewsmedia.id, Jakarta – Jakarta, September 2020. Berkas penyidikan, PT PAN tersangka korporasi kasus reklamasi ilegal (tanpa izin) yang telah merusak lingkungan di Kelurahan Tanjung Pendam, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah lengkap. Kasus ini akan segera disidangkan. Penyidik KLHK telah menerima surat pemberitahuan bahwa berkas penyidikan telah lengkap dari Kejaksaan Agung RI.
Penyidik KLHK akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Belitung dan untuk selanjutnya disidangkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpandan. Dalam kasus tersebut Sdr. BA (58) selaku General Manager PT PAN akan mewakili di persidangan.
“Reklamasi tanpa izin itu selain merusak lingkungan, menyebabkan banjir, serta menutup akses masyarakat, juga melanggar tata ruang dan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. KLHK melakukan penyelidikan bersama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dan Bareskrim Polri,” kata Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum, KLHK, di Jakarta, 7 September 2020. “Lokasi sudah diberikan tanda segel dari tiga Kementerian tahun lalu,” kata Yazid Nurhuda menambahkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Para Penyidik KLHK sudah mengumpulkan keterangan dan bahan, olah tempat kejadian, memeriksa dokumen dan saksi termasuk meminta keterangan saksi ahli. Para saksi yang sudah memberikan keterangan antara lain pemilik hotel di sekitar Pantai Desa Air Saga, staf Kabupaten Belitung (Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kelautan dan Perikanan, Kantor Pertanahan), staf kedinasan Provinsi Bangka Belitung (Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kelautan dan Perikanan), warga Desa Air Saga, pakar hukum pidana, dan ahli ekologi hutan mangrove, tambah Yazid.
Yazid menambahkan bahwa PT PAN disangkakan melanggar Pasal 98, Pasal 109, Jo. Pasal 116 Huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Kasus yang akan disidangkan ini kasus korporasinya, untuk pelaku perorangannya sedang kami dalami. Kami juga akan mengembangkan penyidikan pidana berlapis terhadap kasus perusakan lingkungan di Tanjung Pendam ini, kata Yazid.
Berkaitan dengan kasus perusakan lingkungan di Tanjung Pendam Belitung ini, Yazid menegaskan bahwa perusakan pesisir pantai termasuk perusakan mangrove ini merupakan kejahatan serius, pelakunya harus dihukum seberat-beratnya. Disamping merusak lingkungan, mereka juga merampas akses masyarakat ke pantai. Kami sedang mendalami keterlibatan pelaku-pelaku lainnya, kami sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk menerapkan pidana berlapis untuk kasus ini.
Dalam kasus yang sama, saat ini Penyidik Gakkum KLHK juga sedang melakukan penyidikan tersangka perorangan atas nama Sdr. TI (49) yang beralamat di Jl. Air Serkuk, Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. TI diduga pihak yang melakukan kegiatan reklamasi tanpa izin di sepanjang pantai Desa Air Saga dan Kelurahan Tanjung Pendam, Kecamatan Tanjung Pandan, Kebupaten Belitung. TI sempat ditahan Penyidik KLHK di Rutan BARESKRIM POLRI. Kami melihat bahwa disamping TI ada pihak-pihak lain yang terlibat terkait kegiatan perusakan lingkungan ini, kami terus dalami hal ini kata Yazid.
Dari informasi yang kami dapatkan bahwa TI diduga juga melakukan perusakan lingkungan ditempat lainnya. Tim penyidik kami sedang mendalami informasi keterlibatan kejahatan perusakan lingkungannya yang dilakukan oleh TI ini.
Dalam data di Mahkamah Agung, Sdr TI pernah dihukum atas kejahatan penambangan timah ilegal di Hutan Lindung tanpa izin pada tahun 2009. Mengingat pentingnya upaya untuk mencegah perusakan lingkungan diwilayah pesisir guna melindungi kehidupan dan akses masyarakat terhadap pantai dan laut, kasus ini harus menjadi perhatian bagi kita semua, pungkas Yazid. (Lap/ Nas)