bnewsmedia.id Langkat – Rehabilitasi/ Penanaman Mangrove melalui Program Padat Karya Percepatan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2021 di desa Pulau Kampai Kec.Pangkalan Susu Kab.Langkat Provinsi Sumatera Utara ditemukan tidak ditanam.
Hal tersebut diketahui pada tanggal 20/1/2022 saat tim Ditreskrimum Polda Sumatera utara melakukan olah Tkp terkait laporan polisi sdr AS terhadap 6 kelompok tani di desa pulau kampai yang tidak menyelesaikan pembayaran uang pengadaan bibit.
Adapun ke 6 kelompok tani tersebut diantaranya :
1.KTH Akar bakau dengan luas penanaman 43 hektar, jumlah bibit 129.000 dengan nilai kontrak Rp.572.060.000.
2.KTH Berembang dengan luas penanaman 94 hektar, jumlah bibit 282.000 dengan nilai kontrak Rp. 1.249.550.000.
3.KTH Berang-berang dengan luas penanaman 88 hektar, jumlah bibit 264.000 dengan nilai kontrak Rp. 1.169.820.000.
4.KTH Kampai lestari dengan luas penanaman 70 hektar, jumlah bibit 210.000 dengan nilai kontrak Rp. 932.950.000.
5.KTH Kampung Baru Hijau dengan luas penanaman 72 hektar, jumlah bibit 216.000 dengan nilai kontrak Rp. 959.110.000.
6.KTH Tunas Muda dengan luas penanaman 58 hektar, jumlah bibit 174.000 dengan nilai kontrak Rp. 769.600.000.
Total jumlah bibit yang harus ditanam oleh 6 pokmas tersebut sebanyak 1.275.000 batang.
Sementara ketersediaan bibit yang ada sebanyak 1.590.000 berdasarkan data dari narasumber..
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diprediksi jumlah bibit yang tidak ditanam sekitar 500.000 batang.
Tampak dilokasi pembibitan dan lokasi penanaman banyak polybag yang berisi bibit mangrove berserakan.
Saat tim media melakukan klarifikasi dengan salah satu organisasi lingkungan yang diketahui membina kelompok tani di pulau kampai tersebut menyatakan sangat menyesalkan hal tersebut.
“Seharusnya mereka selaku kelompok tani yang telah diberikan pekerjaan oleh Negara untuk percepatan ekonomi di pesisir bisa menyelesaikan pekerjaan penanaman tersebut.
“Mereka menanam dibayar ratusan juta perkelompoknya lho, “jelas AD yang saat itu turut mendampingi tim Ditreskrimum Polda Sumatera utara melihat ke lokasi.
“Kami juga banyak menemukan bibit pohon mangrove yang tidak ditanam.
Hanya diletakkan begitu saja di dekat tiang ajir, ucap AD.
Selain AD tim media juga menemui AST selaku ketua umum lembaga lingkungan yang diketahui membina kelompok tani tersebut.
Dalam keterangannya AST sangat merasa kaget dengan adanya temuan tersebut.
Setau saya berita acara serah terima pekerjaan tersebut telah dilakukan pada tanggal 28/12/2021.
Seharusnya semua pekerjaan itu sudah selesai tertanam, ucap AST.
Karena penasaran akhirnya pada tanggal 14/4/2022, AST mengutus 4 orang anggota Amphibi untuk berangkat kembali bersama tim Ditreskrimum Polda Sumatera utara ke desa pulau kampai untuk memastikan jumlah bibit mangrove yang tidak ditanam.
Setelah mengelilingi lokasi pembibitan dan lokasi penanaman, memang banyak ditemukan bibit mangrove dibiarkan berserakan dan tidak ditanam.
Kalau diperkirakan ada sekitar 500.000 bibit, “terang AST.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, kini lembaga Amphibi sedang membuat surat laporan tertulis kepada kepala BRGM dan Inspektorat kementerian lingkungan hidup dan kehutanan untuk ditindaklanjuti secara hukum, “tutup AST.