Surat Terbuka dari AMPHIBI untuk Presiden RI dan Menteri LHK.

- Tim

Jumat, 16 Oktober 2020 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan turunannya Peraturan Pemerintah yang diterbitkan setiap tahun nya, salah satunya PP No.101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3).

Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan memiliki turunannya di Peraturan Pemerintah yang setiap tahun muncul.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekarang muncul Undang Undang Cipta Kerja (UUCK) yang didalamnya terdapat bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Setelah pengesahan Undang Undang Cipta Kerja (UUCK) pada 5 Oktober 2020 Kementerian LHK mengambil langkah langkah tindak lanjut implementasi UUCK bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Tim Penyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).

Kami selaku lembaga Lingkungan Hidup yang bergerak dalam bidang Lingkungan Hidup dan Sosial Kemasyarakatan secara independen yang tertuang dalam UU No.32 Tahun 2009 BAB I Ketentuan Umum pasal 1 butir 27, meminta kepada Menteri LHK dan Presiden RI kiranya mendengarkan masukan dari kami yang lebih banyak menemukan fakta permasalahan LH dilapangan.

Aturan yang dibuat harus bisa benar benar dijalankan dan diawasi, bukan untuk dijadikan sebagai tameng pendongkrak nilai tambah yang fantastis terhadap para oknum yang diutus maupun dipercaya dilapangan.

Sudah cukup dan terlalu banyak Kasus Pidana LH yang mengacu kepada UU dan PP yang hanya jalan ditempat alias mangkrak.
Hal ini disebabkan karena Perusahaan tersebut milik si Penguasa A dan si B yang notabene Wakil Rakyat.

Fakta dan Realita yang terjadi dilapangan dalam menghadapi permasalahan Pidana LH masih terkesan belum mampu dilakukan Penegak Hukum kita.
Apa karena SDM nya sudah ikut terkontaminasi sehingga tidak tuntas dalam menyelesaikannya ???

Noted :
Dugaan Pidana LH di :
Hutan Nias, Penumpukan B3 di Kawasan KIM di Sumatera Utara, Clean Up Tanah terkontaminasi B3 di Prov.Riau, Kasus Hutan di Kalimantan, Kasus Tambang di Sulawesi, Pencemaran di laut Natuna dan perusahaan milik negara diseluruh Nusantara, Kasus B3 di Jawa Timur, Lampung, Banten dan masih banyak lain-lainnya.

Ketransparanan dalam penyelesaian Clean Up B3 karena mengejar Proper juga masih banyak yang belok ke kiri dan ke kanan hingga ketengah laut.
Pembalakan Hutan yang dibelakangnya si A,B sampai Z masih kokoh berdiri.

Semoga langkah langkah tindak lanjut implementasi UUCK bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak sebatas menambah leluasa para Mafia LH yang saat ini sudah menjadi tradisi di berbagai oknum penegak hukum di Indonesia.

Seperti yang pernah disampaikan Presiden RI saat memperingati Hari Anti Korupsi Nasional yang digelar melalui Daring di Istana Bogor terkait Regulasi Hukum yang tidak jelas.
Penyalahgunaan wewenang guna untuk menakut nakuti Masyarakat dan Pelaku Usaha jangan pernah lagi terjadi.

Kami selaku Penggiat Lingkungan Hidup dan Sosial Kemasyarakatan menyampaikan dukungan kepada Menteri LHK ibu Siti Nurbaya Bakar dan Presiden Republik Indonesia Bapak Ir.H.Joko Widodo agar kiranya segala bentuk Peraturan dan UU khususnya tentang UUCK bisa benar-benar dijalankan dan diawasi dengan baik dan benar.
Keterlibatan masyarakat maupun organisasi lingkungan dalam pengawasan selaku sosial kontrol perlu didengarkan dan direspon cepat. Apabila ada Pengaduan Masyarakat maupun organisasi lingkungan setidaknya mampu membalas dan menjawab sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.

Kami juga berharap kepada Presiden RI dan jajaran Kementeriaannya untuk segera mengesahkan UU CSR/TJSL berikut Pidananya.
Saat ini bahasa CSR/TJSL hanya dapat dinikmati para oknum dan menjadi sumber tumpang tindih di APBN maupun APBD.

Salam Semangat Perbaikan Lingkungan Hidup & Sosial Kemasyarakatan di Nkri.

Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup & B3 Indonesia
(AMPHIBI)

Agus Salim Tanjung So,Si.
Ketua Umum

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel bnewsmedia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPU TANAH DATAR TETAPKAN PASLON EKA-FADLY SEBAGAI PEMENANG PILKADA 2024
Rapat Pleno Mahyeldi-Vasko dan Hendri-Allex Peraih Suara Terbanyak Pilkada di Padang Panjang
Menteri LH Bersama AMPHIBI dan PT.Freeport Indonesia Aksi Tanam Mangrove
KPU Sumbar akan Lakukan PSU di dua daerah ini
UMP 2025 Naik 6,5 Persen, lebih besar dari kenaikan sebelumnya
Presiden Prabowo Resmi Naikkan Gaji Guru, tak terkecuali Tunjangan Guru Non-ASN
Hendri Allex Ucapkan terimakasih atas kemenangan sementara, Kita semua bersaudara.
Hendri Arnis – Allex Saputra Unggul 45,78% Pilkada Kota Padang Panjang
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 5 Desember 2024 - 11:41 WIB

KPU TANAH DATAR TETAPKAN PASLON EKA-FADLY SEBAGAI PEMENANG PILKADA 2024

Selasa, 3 Desember 2024 - 03:22 WIB

Rapat Pleno Mahyeldi-Vasko dan Hendri-Allex Peraih Suara Terbanyak Pilkada di Padang Panjang

Minggu, 1 Desember 2024 - 14:30 WIB

Menteri LH Bersama AMPHIBI dan PT.Freeport Indonesia Aksi Tanam Mangrove

Sabtu, 30 November 2024 - 13:01 WIB

KPU Sumbar akan Lakukan PSU di dua daerah ini

Jumat, 29 November 2024 - 05:02 WIB

Presiden Prabowo Resmi Naikkan Gaji Guru, tak terkecuali Tunjangan Guru Non-ASN

Berita Terbaru

News

KPU Sumbar akan Lakukan PSU di dua daerah ini

Sabtu, 30 Nov 2024 - 13:01 WIB