JAKARTA bnewsmedia.id – Persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 kembali mengungkap fakta baru mengenai aliran uang yang menyeret nama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Gus Alex mengakui pernah menerima uang sebesar USD 85 ribu dari Nur Faidzin alias Nanang, staf operasional biro perjalanan Pesona Mozaik.
Pengakuan tersebut disampaikan Gus Alex ketika mengajukan pertanyaan kepada Nanang yang dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum.
ADVERTISEMENT
Punya Ide
Aplikasi?
Wujudkan ide digital Anda bersama tim developer profesional.
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan yang terungkap di persidangan, uang tersebut diberikan dalam dua tahap, masing-masing USD 45 ribu dan USD 40 ribu. Pemberian pertama disebut dilakukan melalui seseorang bernama Muis dan dikemas dalam bungkus kurma.
Dari uang USD 45 ribu tersebut, Gus Alex menyebut sekitar USD 10 ribu diberikan kepada Rizky Fisa Abadi, mantan pejabat pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama.
Bukan hanya USD 85 ribu
Perkara ini menjadi semakin menarik karena dalam persidangan sebelumnya muncul kesaksian mengenai uang dalam jumlah jauh lebih besar.
Syaiful Bahri alias Bahar alias “Bajak Laut”, yang merupakan sopir Gus Alex, mengaku pernah menerima titipan uang USD 406 ribu dari Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba untuk diserahkan kepada Gus Alex.
Jaksa kemudian menggali lebih jauh penggunaan uang tersebut, termasuk dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak.
Fakta-fakta tersebut membuat persidangan kasus kuota haji tidak hanya berkutat pada persoalan pembagian kuota, tetapi juga mulai membuka dugaan rantai aliran uang di balik proses memperoleh kuota haji tambahan.
Kerugian negara disebut mencapai Rp622 miliar
Kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji ini berkaitan dengan pembagian dan pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Dalam perkara tersebut, kerugian negara disebut mencapai sekitar Rp622 miliar. Perkara ini juga telah menyeret beberapa terdakwa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Di persidangan, muncul pula keterangan bahwa Gus Alex pernah memberikan uang 1.500 riyal kepada masing-masing 24 anggota Panja Komisi VIII DPR, setelah sebelumnya disebut diminta 3.000 riyal per orang.
Ke mana aliran uang sebenarnya?
Munculnya berbagai angka tersebut tentu menjadi bagian penting yang harus diuji dalam persidangan.
Apakah seluruh uang tersebut berkaitan dengan proses memperoleh kuota haji? Siapa saja yang menerima? Dan apakah pemberian uang tersebut memiliki hubungan dengan kewenangan atau keputusan tertentu?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut akan menjadi bagian dari pembuktian perkara.
Perlu ditegaskan, berbagai keterangan mengenai aliran uang tersebut merupakan fakta dan kesaksian yang muncul dalam persidangan. Status terdakwa maupun kesaksian tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita: detik.com














Komentar