bnewsmedia.id Tanah Datar- Pada Kamis 08 Oktober 2020 Aliansi Persatuan Mahasiswa/i Tanah Datar melakukan orasi dan Unjuk rasa ke Kantor DPRD Kabupaten Tanah Datar, mereka menyuarakan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang baru saja disahkan oleh DPR.
Dalam unjuk rasa tersebut berbagai kalangan mahasiswa takluput membawa poster peraga Demo berupa spanduk kain dan poster-poster yang mengkritik DPR serta menolak undang-undang Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker).
Pada kesempatan tersebut team liputan bnewsmedia.id mewawancarai salah seorang peserta aksi yang enggan disebutkan namanya, bahawasanya aksi yang dimulai dari titik kumpul pada rumah gadang DT. Bandaro nan kuniang lima kaum (yang sering disebut kalangan muda rumah Hayati) dan selanjutnya menuju ke Kantor DPRD di Pagaruyung dan melakukan parkir di parkiran Istana Basa Pagaruyung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut beliau mengungkapkan aksi akan berjalan damai dan kondusif dan kami atas nama aliansi mahasiswa Tanah Datar menolak dengan tegas undang-undang Omnibus Law UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR-RI,karena akan merampas hak-hak buruh. Selain itu, UU tersebut juga tidak menghargai hak pekerja perempuan, terlebih perempuan yang tengah hamil.
Mahasiswa juga menilai UU itu tidak menghargai pemerintah daerah, karena pekerja asing akan bebas masuk ke daerah tanpa perlu mendapat izin dari pemerintah setempat, cukup oleh perusahaan.
Aksi baru berakhir setelah akhirnya Ketua DPRD Tanah Datar menemui para mahasiswa yang melakukan aksi pada sore hari. Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD berjanji akan menyampaikan petisi mahasiswa kepada DPR.(**Lap/Tia/Ahmad/dod)