Ketua Umum Laskar Merah Putih Desak Pembatalan SK Kementerian Hukum Terkait Kepengurusan M. Arsyad Cannu

- Tim

Kamis, 23 Januari 2025 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bnewsmedia.id Jakarta – Ketua Umum Laskar Merah Putih, Adek Erfil Manurung, bersama jajaran pengurus menyampaikan pernyataan sikap terkait polemik legalitas kepengurusan organisasi tersebut. Pernyataan ini disampaikan dalam aksi damai di depan Kantor Kementerian Hukum dan HAM RI serta Istana Presiden Republik Indonesia, sebagai bentuk protes atas keputusan Kementerian Hukum RI yang dianggap melanggar ketentuan hukum, Kamis (23/1/2025).

Adek Erfil Manurung mengacu pada Pasal 31 Undang-Undang Ormas, yang melarang pengurus yang telah diberhentikan untuk membentuk kepengurusan baru dengan nama yang sama. Ia menegaskan bahwa kepengurusan Laskar Merah Putih di bawah M. Arsyad Cannu tidak diakui secara hukum, karena yang bersangkutan telah diberhentikan pada 30 Oktober 2020 berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih.

“Keberadaan kepengurusan yang dibentuk oleh saudara M. Arsyad Cannu mengandung cacat yuridis. Berdasarkan ketentuan hukum, pembentukan kepengurusan tersebut tidak sah dan harus dibatalkan,” tegas Adek.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polemik ini bermula dari keputusan Kementerian Hukum RI yang mengesahkan kepengurusan M. Arsyad Cannu sebagai Ketua Umum Laskar Merah Putih melalui Surat Keputusan (SK) Nomor AHU-0000054.AH.01.08 Tahun 2025. Pengesahan ini dinilai bertentangan dengan peraturan yang berlaku, mengingat M. Arsyad Cannu telah diberhentikan dari kepengurusan pada 2020 dan keputusan tersebut diperkuat melalui Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) pada 1 Oktober 2023 di Serang, Banten.

Dalam Mubeslub tersebut, Adek Erfil Manurung ditetapkan sebagai Ketua Umum Laskar Merah Putih periode 2023–2028. Ia mengungkapkan bahwa masalah ini telah selesai secara internal, tetapi keputusan Kementerian Hukum RI memicu gejolak di kalangan anggota organisasi di seluruh Indonesia.

Melalui aksi damai ini, Laskar Merah Putih menyampaikan beberapa tuntutan:
1. Mendesak Kementerian Hukum RI untuk mencabut Surat Keputusan Pengesahan Kepengurusan Laskar Merah Putih di bawah M. Arsyad Cannu.
2. Meminta Kementerian Hukum RI untuk mematuhi Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Ormas.
3. Mengusulkan agar Notaris Kurnia Yusmartina, yang diduga mengajukan perubahan badan hukum organisasi secara tidak sah, segera dinonaktifkan.

“Kami berharap pemerintah dapat bersikap adil dan tidak melakukan intervensi terhadap persoalan internal organisasi. Keputusan ini tidak hanya mencederai hukum, tetapi juga merusak kepercayaan anggota terhadap lembaga pemerintah,” tutup Adek Erfil Manurung.

Aksi damai ini menjadi bukti nyata bahwa polemik internal organisasi harus diselesaikan dengan mengacu pada aturan hukum yang berlaku, tanpa ada intervensi yang dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Facebook Comments Box

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Mabes LMP

Follow WhatsApp Channel bnewsmedia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukungan Global untuk Palestina Merdeka Terus Menguat, 142 Negara Anggota PBB Beri Pengakuan Resmi
Prabowo Bentuk Tim Independen untuk Usut Kekerasan Aparat Saat Protes Agustus
Banjir Bandang & Longsor Terjang Bali dan NTT: 47 Orang Tewas, Ribuan Mengungsi
Pasar Keuangan Guncang Usai Sri Mulyani Dicopot, Rupiah Anjlok 1%
Prabowo Reshuffle Kabinet, Sri Mulyani Dicopot: Publik Pertanyakan Arah Ekonomi Nasional
Kades Tanjung Pasir Bantah Pungli PTSL, Biaya Sesuai SKB 3 Menteri
Diva Tabola “Guncang” Sawahlunto, Sukses Tampil Memukau di Malam Puncak SISSCa 2025
9 Tahun AMPHIBI: Tebar Kepedulian Lingkungan dan Solidaritas Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 14 September 2025 - 12:27 WIB

Dukungan Global untuk Palestina Merdeka Terus Menguat, 142 Negara Anggota PBB Beri Pengakuan Resmi

Minggu, 14 September 2025 - 11:54 WIB

Prabowo Bentuk Tim Independen untuk Usut Kekerasan Aparat Saat Protes Agustus

Minggu, 14 September 2025 - 11:14 WIB

Banjir Bandang & Longsor Terjang Bali dan NTT: 47 Orang Tewas, Ribuan Mengungsi

Minggu, 14 September 2025 - 11:08 WIB

Pasar Keuangan Guncang Usai Sri Mulyani Dicopot, Rupiah Anjlok 1%

Minggu, 14 September 2025 - 10:58 WIB

Prabowo Reshuffle Kabinet, Sri Mulyani Dicopot: Publik Pertanyakan Arah Ekonomi Nasional

Berita Terbaru