bnewsmedia.id Opini – Beberapa bulan lalu di tengah pandemi covid-19 masyarakat Indonesia khususnya provinsi sumatera barat di hebohkan dengan pernyataan Mbak puan Maharani yang mempertanyakan ke pancasilaan provinsi sumatera barat saat itu.
Namun tak selang beberapa waktu ketua DPR-RI itu Mbak puan Maharani kembali mengguncangkan Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan di ketuk palunya Undang-Undang Omnibuslaw cipta kerja meski menuai beberapa penolakan, bahkan saat akan di sahkan UU cipta kerja tersebut masih dilakukan penolakan Oleh anggota DPR Fraksi demokrat.
Di duga partai sebesar Demorat tersebut menyusul partai PKS yang menyatakan sikap menolak terhadap di sahkannya UU cipta kerja, saat ini menjadi partai minoritas di kursi DPR hingga mengalami kesulitan dalam menyuarakan penolakan undang-undang tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini di tengah pandemi covid-19 masyarakat Indonesia yang tergabung dari mahasiswa buruh Bahkan mereka yang masih memakai seragam SMA berkumpul di depan gedung DPR Menyuarakan penolakan terhadap di sahkanya UU cipta kerja tersebut, Namun pada saat itu pula masyarakat dilarang untuk berkumpul-kumpul demi memutus mata rantai pandemi covid-19.
Saat ini Negara kesatuan republik Indonesia sedang tidak baik-baik saja wahai tuan dan puan para petinggi Negeri ini, wabah pandemi covid-19 yang tak kunjung usai jangan di tambah lagi beban bangsa ini dengan mengetuk palu UU cipta kerja yang semula sejak tahun 2019 lalu sudah menuai penolakan di berbagai pihak.
Dapat di ambil kesimpulan dari UU cipta kerja tersebut dengan dalih dapat mempermudah dan menyelamatkan banyak pengangguran di Indonesia ini, Namun investor dan para TKA dengan mudah pula masuk ke negara ini.
Kita adalah tuan di rumah kita sendiri, kita adalah tuan di negara kita sendiri, tidak percayakah bapak dan ibu petinggi negeri terhadap pemuda/i bangsa ini hingga mengundang mereka (TKA) untuk mengelola SDA yang ada di Negeri ini???
Namun tuan dan puan lebih memilih fasilitas umum di rusak, bentrokan terjadi dimana- mana, darah bercucuran akibat memperjuangkan hak mereka para buruh di di Tanah mereka sendiri.
Yang menjadi tanda tanya besar apakah situasi pendemi covid-19 ini di manfaatkan untuk di ketuk pelukannya UU cipta kerja tersebut???? Entahlah
Ketuk palu UU omnibuslaw ini di nilai sangat tergesa-gesa, kenapa demikian? saat Negara ini sedang dilanda bencana non – alam covid-19 seharusnya pemerintah fokuskan dulu untuk penanganan covid-19 ini agar grafiknya semakin melandai seperti negara-Negara lain di dunia.
Dengan ribuan massa yang turun ke jalan Menyuarakan hak mereka akibat di ketuk palunya Undang-Undang Omnibuslaw cipta kerja tersebut, di khawatirkan akan menambah jumlah orang yang terkonfirmasi Covid-19 di Indonesia.
Namun di tengah wabah Pandemi covid-19 yang tak kunjung usai tersebut, UU cipta kerja tetap di ketuk palu, sebegitu pentingnya kah?? ada apa dengan Pandemi dan UU cipta kerja tersebut???
Ditulis oleh Roni Pasla, SH
Alumni Hukum Pidana dan Politik, UIN IB PADANG