bnewsmedia.id Tanah Datar pada Kamis, 16/10/2020 Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup & B3 Indonesia (AMPHIBI) Wilayah Sumatera Barat dan Pimpinan Daerah Kab. Tanah Datar melakukan Jumpa pers dengan awak media di Kota Batusangkar.
dalam keterangan persnya Sekwil Amphibi Sumbar menjelaskan menyebutkan kepada awak media bahwasanya Lembaga Amphibi Dewan Pimpinan daerah Tanah Datar menerima aduan dan Laporan dari Tokoh Masyarakat, niniak mamak Malalo 3 Jurai, yang mana diantara isi laporannya Tanah Ulayatnya di sertifikitankan secara sepihak oleh oknum yang berasal dari Nagari Sumpur, Kec. Batipuh Selatan.
selanjutnya sekwil Amphibi Wilayah Sumatera Barat itu menjelaskan “Kami akan menyoroti permasalahan ini dengan arif dan bijaksana untuk mendapatkan keadilan yang seadilnya baik untuk masyarakat Malalo 3 Jurai maupun masyarakat Nagari sumpur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
disisi lain Ketua Amphibi wilayah Sumbar (Nasrul) Menjelaskan bahwasanya Lembaga Lingkungan amphibi sebagai lembaga yang bergerak di Lingkungan Hidup dan Sososial Kemasyarakatan akan menghadirkan solusi bagi permasalahan ini, selanjutnya kami telah mengunjungi Badan Pertanahan Kab. Tanah Datar untuk memintai keterangan lebih lanjut kepada Kepala BPN Tanah datar terkait penerbitan sertifikat oleh BPN Tanah Datar, namun Karena ketua BPN Tanah Datar sdg melakukan Rapat secara daring dengan Agraria Pusat berdasarkan keterangan stafnya dan juga Bagian ahlihnya terkai permasalahan tersebut sedang tugas ke kota padang.
selanjutnya Sekretaris Daerah Amphibi Tanah Datar mengungkapkan ” kami telah melayangkan surat kepada Bupati Tanah Datar dalam hal ini Plt. Bupati Tanah Datar yang mana point-point dalam surat tersebut:
- Menolak segala bentuk Perizinan yang diajukan oleh Investor “Siti Noerjannah” Kawasan Pendidikan, Olahraga dan Wisata yang akan dibangun di wilayah sengketa.
- Mengembalikan wilayah Adminstratif Nagari Padang Laweh Malalo dalam hal ini Wilayah Jorong Rumbai yang peta wilayahnya telah diubah oleh BPN menjadi Jorong Suduik Nagari Sumpur, Kec. Batipuh Selatan, Kab. Tanah Datar.
selanjutnya besok kami akan menyurati Polres Padang Panjang, Ombudsman Sumatera Barat untuk memeriksa dan meneliti BPN Tanah Datar yang kami anggap kurang jeli dalam proses menerbitkan sertifikat Tanah seluas -/+ 60 Hektar wilayah Ulayat malalo 3 Jurai , yang menimbulkan konflik di masyarakat dan hampir memakan korban.
selanjutnya kami juga akan menyurati Kementrian Agraria dan Tata Ruang Republik indonesia imbuhnya.
(**Ns/Dod/Admad)