Pemberian Bintang Jasa kepada Fadli Zon dan Fahri Hamzah di Jelaskan Dewan

- Tim

Selasa, 11 Agustus 2020 - 00:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bnews, Jakarta Presiden Jokowi akan menganugerahkan ‘Bintang Mahaputra Nararya’ kepada Fahri Hamzah dan Fadli Zon. Sekretaris Dewan Gelar Tanda Jasa Kehormatan, Sesmil Suharyanto, menjelaskan capaian serta prestasi seseorang dalam jabatannya menjadi alasan utama penghargaan tersebut diberikan Presiden Jokowi kepada Fachri dan Fadli.

Capaian itu, kata dia, berkaitan dengan posisi keduanya sebagai wakil rakyat di DPR. Sehingga dinilai layak mendapatkan penghargaan itu.
Tak hanya Fadli dan Fachri, ada 55 orang yang nantinya akan menerima penghargaan tersebut Jokowi pada HUT ke-75 RI.
“Adapun pertimbangannya khusus pejabat negara tersebut salah satunya karena masa baktinya selama menjabat penuh sesuai periodenya dan ada capaian prestasi yang dinilai layak untuk diberikan penghargaan dari Negara,” kata Suharyanto dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/8).
“Termasuk di dalamnya memang ada Pak Fahri Hamzah dan Pak Fadli Zon dari keseluruhan 55 orang yang rencananya akan diberikan oleh pak Presiden,” sambungnya.
Selain didasarkan atas prestasi seseorang terkait jabatannya, penghargaan diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap seseorang yang telah menunjukkan sumbangsih terbaiknya kepada negara.
“Penghargaan serta simbol pengakuan terhadap warga negara yang berjasa dan mendarmabaktikan hidupnya serta memberikan karya terbaiknya terhadap bangsa dan negara,” ungkap Suharyanto.
Dia juga memastikan, penganugerahan yang ada telah melalui proses penilaian ketat oleh pihak dewan dengan sejumlah syarat dan ketentuan yang berlaku.
“Selanjutnya usulan yang dinilai Dewan memenuhi persyaratan akan diajukan kepada Presiden RI untuk memperoleh petunjuk dan ditetapkan melalui Keputusan Presiden,” kata Suharyanto.
“Jadi dalam hal ini sesuai amanah undang-undang Presiden sebagai pemilik seluruh Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang memiliki wewenang penuh dalam memberikan pemberiannya, tentunya tahapan dan proses pemberian tersebut telah melalui berbagai proses,” pungkasnya.
Terkait penganugerahan tersebut, Suharyanto merinci bahwa hal itu merupakan yang tertuang dalam Pasal 15 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal itu menyatakan bahwa Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.
Ketentuan tentang pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan selanjutnya diatur dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2009.
Diketahui Sejumlah syarat yang harus dipenuhi tokoh yang akan mendapatkan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan diatur dalam pasal 24 yang terdiri dari persyaratan umum dan khusus.
Syarat umum diatur dalam pasal 25 yakni:
a. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
b. memiliki integritas moral dan keteladanan;
c. berjasa terhadap bangsa dan negara;
d. berkelakuan baik;
e. setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan
f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel bnewsmedia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pawai Takbiran, Wako Hendri Arnis Pimpin Gema Idulfitri di Padang Panjang
Dari Rantau ke Kampung Halaman, Pulbasnas 2026 Jadi Titik Temu Rindu
AMPHIBI Salurkan 400 Paket TJSL Ramadhan untuk Pemulung dan Kaum Dhuafa di Bekasi, Jakarta, dan Sumatera Utara
Dana Desa Berbuah Manis: Panen Raya Ini Bikin Pejabat Daerah Turun Tangan
Dedek Tunjukkan Kejayaan di Pacuan Kuda Wirabraja Open Race 2026
Ponpes Surau Qur’an Batusangkar Terus Berkembang, 42 Calon Santri Daftar di Tahun Ketiga
PSSI Resmi Tunjuk John Herdman sebagai Pelatih Kepala Timnas Indonesia
Zohran Mamdani Resmi Dilantik, Perkuat Representasi Muslim Progresif di Politik Amerika

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 12:54 WIB

Pawai Takbiran, Wako Hendri Arnis Pimpin Gema Idulfitri di Padang Panjang

Jumat, 20 Maret 2026 - 04:18 WIB

Dari Rantau ke Kampung Halaman, Pulbasnas 2026 Jadi Titik Temu Rindu

Senin, 16 Maret 2026 - 17:29 WIB

AMPHIBI Salurkan 400 Paket TJSL Ramadhan untuk Pemulung dan Kaum Dhuafa di Bekasi, Jakarta, dan Sumatera Utara

Sabtu, 14 Februari 2026 - 11:32 WIB

Dana Desa Berbuah Manis: Panen Raya Ini Bikin Pejabat Daerah Turun Tangan

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:13 WIB

Ponpes Surau Qur’an Batusangkar Terus Berkembang, 42 Calon Santri Daftar di Tahun Ketiga

Berita Terbaru