Pemberian Bintang Jasa kepada Fadli Zon dan Fahri Hamzah di Jelaskan Dewan

- Tim

Selasa, 11 Agustus 2020 - 00:53 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

๐Ÿ™ Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Bnews, Jakarta Presiden Jokowi akan menganugerahkan ‘Bintang Mahaputra Nararya’ kepada Fahri Hamzah dan Fadli Zon. Sekretaris Dewan Gelar Tanda Jasa Kehormatan, Sesmil Suharyanto, menjelaskan capaian serta prestasi seseorang dalam jabatannya menjadi alasan utama penghargaan tersebut diberikan Presiden Jokowi kepada Fachri dan Fadli.

Capaian itu, kata dia, berkaitan dengan posisi keduanya sebagai wakil rakyat di DPR. Sehingga dinilai layak mendapatkan penghargaan itu.
Tak hanya Fadli dan Fachri, ada 55 orang yang nantinya akan menerima penghargaan tersebut Jokowi pada HUT ke-75 RI.
“Adapun pertimbangannya khusus pejabat negara tersebut salah satunya karena masa baktinya selama menjabat penuh sesuai periodenya dan ada capaian prestasi yang dinilai layak untuk diberikan penghargaan dari Negara,” kata Suharyanto dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/8).
“Termasuk di dalamnya memang ada Pak Fahri Hamzah dan Pak Fadli Zon dari keseluruhan 55 orang yang rencananya akan diberikan oleh pak Presiden,” sambungnya.
Selain didasarkan atas prestasi seseorang terkait jabatannya, penghargaan diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap seseorang yang telah menunjukkan sumbangsih terbaiknya kepada negara.
“Penghargaan serta simbol pengakuan terhadap warga negara yang berjasa dan mendarmabaktikan hidupnya serta memberikan karya terbaiknya terhadap bangsa dan negara,” ungkap Suharyanto.
Dia juga memastikan, penganugerahan yang ada telah melalui proses penilaian ketat oleh pihak dewan dengan sejumlah syarat dan ketentuan yang berlaku.
“Selanjutnya usulan yang dinilai Dewan memenuhi persyaratan akan diajukan kepada Presiden RI untuk memperoleh petunjuk dan ditetapkan melalui Keputusan Presiden,” kata Suharyanto.
“Jadi dalam hal ini sesuai amanah undang-undang Presiden sebagai pemilik seluruh Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang memiliki wewenang penuh dalam memberikan pemberiannya, tentunya tahapan dan proses pemberian tersebut telah melalui berbagai proses,” pungkasnya.
Terkait penganugerahan tersebut, Suharyanto merinci bahwa hal itu merupakan yang tertuang dalam Pasal 15 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal itu menyatakan bahwa Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.
Ketentuan tentang pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan selanjutnya diatur dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2009.
Diketahui Sejumlah syarat yang harus dipenuhi tokoh yang akan mendapatkan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan diatur dalam pasal 24 yang terdiri dari persyaratan umum dan khusus.
Syarat umum diatur dalam pasal 25 yakni:
a. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
b. memiliki integritas moral dan keteladanan;
c. berjasa terhadap bangsa dan negara;
d. berkelakuan baik;
e. setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan
f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Follow WhatsApp Channel bnewsmedia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wapres Gibran Kunjungi Lokasi Galodo Solok, Dorong Percepatan Pemulihan Infrastruktur
Baru Dilantik Jadi Menkeu, Nama Suahasil Nazara Terseret Isu Rp500 Triliun, Ada Apa Sebenarnya?
Kualitas Udara Sumbar Memburuk, Kabut Asap Mulai Mengancam Sumbar
293 Hotspot Terdeteksi di Sumbar, Jejak Karhutla Capai 440,91 Hektare
Prabowo Minta BRI-BSI Siapkan Rekening untuk Warga, Bansos Bakal Langsung Masuk?
Gaji ASN Pemda Dipindah ke Bank BUMN? Ini Kata Menkeu Purbaya
Ironi di Sumbar: 2.000 Mobil Dinas dan 3.890 Kendaraan ASN Nunggak Pajak Rp6,3 Miliar
43 Ribu Korban Keracunan MBG, Kini Pertanyaan Besarnya Bukan Lagi Soal Makanan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan ๐Ÿ˜Š

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 20:38 WIB

Wapres Gibran Kunjungi Lokasi Galodo Solok, Dorong Percepatan Pemulihan Infrastruktur

Jumat, 18 September 2026 - 11:36 WIB

Baru Dilantik Jadi Menkeu, Nama Suahasil Nazara Terseret Isu Rp500 Triliun, Ada Apa Sebenarnya?

Selasa, 8 September 2026 - 18:23 WIB

293 Hotspot Terdeteksi di Sumbar, Jejak Karhutla Capai 440,91 Hektare

Selasa, 8 September 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Minta BRI-BSI Siapkan Rekening untuk Warga, Bansos Bakal Langsung Masuk?

Selasa, 8 September 2026 - 10:57 WIB

Gaji ASN Pemda Dipindah ke Bank BUMN? Ini Kata Menkeu Purbaya

Berita Terbaru