Pemberian Bintang Jasa kepada Fadli Zon dan Fahri Hamzah di Jelaskan Dewan

- Tim

Selasa, 11 Agustus 2020 - 00:53 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Bnews, Jakarta Presiden Jokowi akan menganugerahkan ‘Bintang Mahaputra Nararya’ kepada Fahri Hamzah dan Fadli Zon. Sekretaris Dewan Gelar Tanda Jasa Kehormatan, Sesmil Suharyanto, menjelaskan capaian serta prestasi seseorang dalam jabatannya menjadi alasan utama penghargaan tersebut diberikan Presiden Jokowi kepada Fachri dan Fadli.

Capaian itu, kata dia, berkaitan dengan posisi keduanya sebagai wakil rakyat di DPR. Sehingga dinilai layak mendapatkan penghargaan itu.
Tak hanya Fadli dan Fachri, ada 55 orang yang nantinya akan menerima penghargaan tersebut Jokowi pada HUT ke-75 RI.
“Adapun pertimbangannya khusus pejabat negara tersebut salah satunya karena masa baktinya selama menjabat penuh sesuai periodenya dan ada capaian prestasi yang dinilai layak untuk diberikan penghargaan dari Negara,” kata Suharyanto dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/8).
“Termasuk di dalamnya memang ada Pak Fahri Hamzah dan Pak Fadli Zon dari keseluruhan 55 orang yang rencananya akan diberikan oleh pak Presiden,” sambungnya.
Selain didasarkan atas prestasi seseorang terkait jabatannya, penghargaan diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap seseorang yang telah menunjukkan sumbangsih terbaiknya kepada negara.
“Penghargaan serta simbol pengakuan terhadap warga negara yang berjasa dan mendarmabaktikan hidupnya serta memberikan karya terbaiknya terhadap bangsa dan negara,” ungkap Suharyanto.
Dia juga memastikan, penganugerahan yang ada telah melalui proses penilaian ketat oleh pihak dewan dengan sejumlah syarat dan ketentuan yang berlaku.
“Selanjutnya usulan yang dinilai Dewan memenuhi persyaratan akan diajukan kepada Presiden RI untuk memperoleh petunjuk dan ditetapkan melalui Keputusan Presiden,” kata Suharyanto.
“Jadi dalam hal ini sesuai amanah undang-undang Presiden sebagai pemilik seluruh Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang memiliki wewenang penuh dalam memberikan pemberiannya, tentunya tahapan dan proses pemberian tersebut telah melalui berbagai proses,” pungkasnya.
Terkait penganugerahan tersebut, Suharyanto merinci bahwa hal itu merupakan yang tertuang dalam Pasal 15 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal itu menyatakan bahwa Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.
Ketentuan tentang pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan selanjutnya diatur dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2009.
Diketahui Sejumlah syarat yang harus dipenuhi tokoh yang akan mendapatkan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan diatur dalam pasal 24 yang terdiri dari persyaratan umum dan khusus.
Syarat umum diatur dalam pasal 25 yakni:
a. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
b. memiliki integritas moral dan keteladanan;
c. berjasa terhadap bangsa dan negara;
d. berkelakuan baik;
e. setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan
f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Follow WhatsApp Channel bnewsmedia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ironi di Sumbar: 2.000 Mobil Dinas dan 3.890 Kendaraan ASN Nunggak Pajak Rp6,3 Miliar
43 Ribu Korban Keracunan MBG, Kini Pertanyaan Besarnya Bukan Lagi Soal Makanan
Rp237 Miliar dalam Kasus KPR Fiktif Karawang, Rp42,5 Miliar Sudah Disita—Siapa Lagi yang Akan Terseret?
Radius Bahaya Gunung Anak Krakatau 3 Km, Ini Wilayah yang Harus Dihindari
Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, PVMBG Ungkap Kondisi Terkini dan Bahaya yang Mengintai
Farid AlKausar: Semoga Whisnu Suryadi Amanah dan Bawa Inovasi di PN Batusangkar
Bukan Sekadar Festival, Bupati Asahan Tanam Pohon dan Tebar Ribuan Benih Ikan di Sungai Asahan
AMPHIBI Tanam Pohon Produktif di Sungayang, Tandai 10 Tahun Gerakan Pelestarian Lingkungan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 15:11 WIB

Ironi di Sumbar: 2.000 Mobil Dinas dan 3.890 Kendaraan ASN Nunggak Pajak Rp6,3 Miliar

Senin, 7 September 2026 - 08:52 WIB

43 Ribu Korban Keracunan MBG, Kini Pertanyaan Besarnya Bukan Lagi Soal Makanan

Senin, 7 September 2026 - 08:52 WIB

Rp237 Miliar dalam Kasus KPR Fiktif Karawang, Rp42,5 Miliar Sudah Disita—Siapa Lagi yang Akan Terseret?

Minggu, 6 September 2026 - 21:43 WIB

Radius Bahaya Gunung Anak Krakatau 3 Km, Ini Wilayah yang Harus Dihindari

Rabu, 2 September 2026 - 23:35 WIB

Farid AlKausar: Semoga Whisnu Suryadi Amanah dan Bawa Inovasi di PN Batusangkar

Berita Terbaru