Padang, bnewsmedia.id 16 September 2025 — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat berinisiatif merumuskan Surat Edaran (SE) Gubernur untuk mengantisipasi maraknya konten di media sosial yang dinilai tidak selaras dengan nilai agama, adat, dan filosofi hidup masyarakat Minangkabau, yaitu “Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah.”
Dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Sumbar, Ahmad Zakri, pihak Pemprov menegaskan urgensi SE ini sebagai bagian dari upaya menjaga “ruang digital masyarakat tetap sehat.”
Rapat yang digelar pada 16 September 2025 itu dihadiri perwakilan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Dinas Sosial, Dinas Kebudayaan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Biro Kesra, Biro Hukum, dan Biro Adpim.
Isi Utama SE
Berdasarkan usulan dalam rapat, SE Gubernur akan menitikberatkan dua poin pokok:
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
-
Kesantunan dalam Bertutur — Pesan agar para kreator konten dan pengguna media sosial memperhatikan pilihan kata yang lebih sopan dan menghargai norma lokal.
-
Kesopanan dalam Berpakaian — Mengimbau konten kreator dan publik agar menampilkan citra berpakaian yang sesuai dengan nilai budaya dan agama Minangkabau.
Tujuan Kebijakan
Menurut Ahmad Zakri, SE tersebut bukan bermaksud membatasi kreativitas, melainkan sebagai “arah agar ekspresi masyarakat di ruang digital tetap produktif, positif, dan mencerminkan kebaikan.”
Sementara itu, Kepala Biro Kesra, Al Amin, menyatakan bahwa sebelum rapat diadakan, Pemprov telah menghimpun masukan masyarakat. Dua isu utama yang muncul — pilihan kata dan norma berpakaian — menjadi dasar kuat untuk rumusan SE.
Al Amin menambahkan bahwa banyak warga berharap kreator lokal menghasilkan konten yang mencerminkan kearifan lokal Minangkabau.
Kebijakan Progresif, Bukan Represif
Pemprov menegaskan bahwa SE ini tidak untuk sensor total, melainkan panduan norma. “Kita mendorong kreativitas masyarakat tetap berada dalam bingkai norma dan aturan yang berlaku,” ucap Zakri.
Dengan SE ini, Pemprov Sumbar berharap lahir konten media sosial yang tidak hanya menarik, tetapi juga bermanfaat dan memperkuat identitas budaya lokal.
Harapan Kedepan
-
Kreator konten lokal diharapkan menggunakan SE ini sebagai acuan agar karya mereka tetap menghormati adat dan nilai Minangkabau.
-
Masyarakat umum di media sosial diharapkan lebih bijak dalam berkomunikasi dan berekspresi, termasuk soal cara berpakaian dalam video atau unggahan.
-
Pemprov akan terus memantau dan mengevaluasi dampak SE ini, serta membuka ruang dialog dengan komunitas kreator dan OPD terkait agar kebijakan bisa sinkron dengan perkembangan digital.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Istimewah









