Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Siapkan Surat Edaran Gubernur untuk Menata Konten Media Sosial Sesuai Nilai Lokal

- Tim

Senin, 17 November 2025 - 08:53 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Padang, bnewsmedia.id 16 September 2025 — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat berinisiatif merumuskan Surat Edaran (SE) Gubernur untuk mengantisipasi maraknya konten di media sosial yang dinilai tidak selaras dengan nilai agama, adat, dan filosofi hidup masyarakat Minangkabau, yaitu “Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah.”

Dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Sumbar, Ahmad Zakri, pihak Pemprov menegaskan urgensi SE ini sebagai bagian dari upaya menjaga “ruang digital masyarakat tetap sehat.” 
Rapat yang digelar pada 16 September 2025 itu dihadiri perwakilan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Dinas Sosial, Dinas Kebudayaan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Biro Kesra, Biro Hukum, dan Biro Adpim.

Isi Utama SE

Berdasarkan usulan dalam rapat, SE Gubernur akan menitikberatkan dua poin pokok:

ADVERTISEMENT

IKLAN
DEVTECH INDONESIA
SOFTWARE DEVELOPMENT

Punya Ide
Aplikasi?

Wujudkan ide digital Anda bersama tim developer profesional.

devtech.app
BUSINESS DASHBOARD Overview
PROJECT 128
USER 8.4K
WEB APP MOBILE APP CUSTOM SYSTEM
Dari aplikasi sederhana hingga sistem skala besar.
KONSULTASI GRATIS →

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Kesantunan dalam Bertutur — Pesan agar para kreator konten dan pengguna media sosial memperhatikan pilihan kata yang lebih sopan dan menghargai norma lokal.

  2. Kesopanan dalam Berpakaian — Mengimbau konten kreator dan publik agar menampilkan citra berpakaian yang sesuai dengan nilai budaya dan agama Minangkabau.

Tujuan Kebijakan

Menurut Ahmad Zakri, SE tersebut bukan bermaksud membatasi kreativitas, melainkan sebagai “arah agar ekspresi masyarakat di ruang digital tetap produktif, positif, dan mencerminkan kebaikan.” 
Sementara itu, Kepala Biro Kesra, Al Amin, menyatakan bahwa sebelum rapat diadakan, Pemprov telah menghimpun masukan masyarakat. Dua isu utama yang muncul — pilihan kata dan norma berpakaian — menjadi dasar kuat untuk rumusan SE. 
Al Amin menambahkan bahwa banyak warga berharap kreator lokal menghasilkan konten yang mencerminkan kearifan lokal Minangkabau.

Kebijakan Progresif, Bukan Represif

Pemprov menegaskan bahwa SE ini tidak untuk sensor total, melainkan panduan norma. “Kita mendorong kreativitas masyarakat tetap berada dalam bingkai norma dan aturan yang berlaku,” ucap Zakri. 
Dengan SE ini, Pemprov Sumbar berharap lahir konten media sosial yang tidak hanya menarik, tetapi juga bermanfaat dan memperkuat identitas budaya lokal.

Harapan Kedepan

  • Kreator konten lokal diharapkan menggunakan SE ini sebagai acuan agar karya mereka tetap menghormati adat dan nilai Minangkabau.

  • Masyarakat umum di media sosial diharapkan lebih bijak dalam berkomunikasi dan berekspresi, termasuk soal cara berpakaian dalam video atau unggahan.

  • Pemprov akan terus memantau dan mengevaluasi dampak SE ini, serta membuka ruang dialog dengan komunitas kreator dan OPD terkait agar kebijakan bisa sinkron dengan perkembangan digital.

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Istimewah

Follow WhatsApp Channel bnewsmedia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wapres Gibran Kunjungi Lokasi Galodo Solok, Dorong Percepatan Pemulihan Infrastruktur
Gelar HUT ke-10 di Tanggul Lapindo, AMPHIBI Jatim Tekankan Kolaborasi Jaga Alam
Baru Dilantik Jadi Menkeu, Nama Suahasil Nazara Terseret Isu Rp500 Triliun, Ada Apa Sebenarnya?
Menelusuri Sejarah Sumatera Barat: Dari Keresidenan, Perjuangan Kemerdekaan hingga Provinsi
PT ARP Kembali Diaktifkan, BADKO HMI Sumbar Desak Audit Aset 108 Hektare
Kualitas Udara Sumbar Memburuk, Kabut Asap Mulai Mengancam Sumbar
293 Hotspot Terdeteksi di Sumbar, Jejak Karhutla Capai 440,91 Hektare
Pantau Kualitas Udara Sumatera Barat Secara Real-Time
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyiapkan Surat Edaran Gubernur untuk menata konten media sosial agar sesuai nilai agama, adat, dan budaya Minangkabau. Kebijakan ini mendorong konten yang lebih santun dan beretika.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 20:38 WIB

Wapres Gibran Kunjungi Lokasi Galodo Solok, Dorong Percepatan Pemulihan Infrastruktur

Rabu, 23 September 2026 - 09:31 WIB

Gelar HUT ke-10 di Tanggul Lapindo, AMPHIBI Jatim Tekankan Kolaborasi Jaga Alam

Jumat, 18 September 2026 - 11:36 WIB

Baru Dilantik Jadi Menkeu, Nama Suahasil Nazara Terseret Isu Rp500 Triliun, Ada Apa Sebenarnya?

Jumat, 18 September 2026 - 10:34 WIB

Menelusuri Sejarah Sumatera Barat: Dari Keresidenan, Perjuangan Kemerdekaan hingga Provinsi

Selasa, 8 September 2026 - 21:29 WIB

PT ARP Kembali Diaktifkan, BADKO HMI Sumbar Desak Audit Aset 108 Hektare

Berita Terbaru