bnewsmedia.id Sumut – Progam KLHK dalam mengatsi lahan kritis dengan mengembalikan fungsi hutan dan pantai dengan program Reboisasi Hutan Lindung adalah langkah yang tepat.
Salah satu upaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yaitu melibatkan masyarakat dalam mengembalikan fungsi hutan dan pantai dengan melakukan penanaman pohon diberbagai wilayah.
Seperti diketahui, Program dan kegiatan KLHK dalam rangka pembangunan lingkungan hidup antara lain, meningkatkan usaha ekonomi melalui program perhutanan sosial, peningkatan investasi masyarakat, pariwisata, dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu program yang dilakukan Kementerian Lhk adalah pengadaan/ penyedia Reboisasi Hutan Lindung (RHL)
pada tahun 2019 melalui satuan
kerja Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Asahan Barumun sebanyak 16 Paket dengan anggaran sampai ratusan miliyar rupiah.
Dari 16 paket tersebut ada 10 (sepuluh) paket pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi diantaranya :
1. Pembuatan Tanaman RHL KPH Wil. V Aek Kanopan Blok I, II, III, IV seluas 750 Ha, Paket 12. Dengan Pagu Rp.12.941.975.000,00,-.
2. Pembuatan Tanaman RHL KPH Wil. XIII Dolok Sanggul Blok II, III seluas 600 Ha, paket 9. Dengan pagu Rp. 11.739.180.000,00,-
3. Pembuatan Tanaman RHL KPH Wil. XIII Dolok Sanggul Blok IV, V, VI, VII
seluas 950 Ha, paket 8. Dengan pagu Rp 18.587.033.000,00,-.
4. Pembuatan Tanaman RHL KPH Wil. XIII Dolok Sanggul Blok VIII, IX, X seluas 707 Ha, paket 7. Dengan pagu Rp 13.832.666000,00,-.
5. Pembuatan Tanaman RHL KPH Wil. XII Tarutung Blok I, II, III seluas 665 Ha, paket 10. Dengan pagu Rp 13.010.924.000,00,-.
6. Pembuatan Tanaman RHL KPH Wil. VII Gunung Tua – Gunung Mambu I, II,
Banua Tonga Blok I, II. KPH Wil III Kisaran – Aek Nagali Blok I, II. seluas 935 Ha, paket 15. Dengan pagu Rp 17.318.885.000,00,-
7. Pembuatan Tanaman RHL KPH Wil. VI Sipirok IX, X, XI seluas 900 Ha paket 3. Dengan pagu Rp 17.608.770.000,00,-.
8. Pembuatan Tanaman RHL KPH Wil. VI Sipirok XII, XIV, XV, XVI seluas 1026 Ha, paket 5. Dengan pagu Rp. 11.177.933.500,00,-
9. Pembuatan Tanaman RHL KPH Wil. VI Sipirok XIII, XVII, XVIII, XIX seluas 975 Ha, paket 6. Dengan pagu Rp 10.632.667.500,00,-
10.Pembuatan Tanaman RHL KPH Wil. X Padangsidimpuan Blok Pardomuan I, II,
III dan KPH Wil XI Pandan Blok Untemungkur I seluas 701 Ha, paket 13.
Dengan pagu Rp. 13.062.336.000,00,-.
“Dari 10 paket pekerjaan tersebut ada yang tidak sesuai spesifikasi sehingga diduga merugikan negara”.
Menyikapi hal tersebut ketua umum Amphibi Agus Salim Tanjung menyatakan bahwa lembaganya sudah melakukan klarifikasi dengan mengirim surat kepada Menteri Lhk pada 27 mei 2020 dengan nomor surat : 31/amphibi-klp/V/2020.
Kami juga telah melakukan pertemuan untuk klarifikasi kepada Kabalai Bpdashl Asahan Barumun di Pematang Siantar pada 9 juli 2020.
“Saat itu kami dari Dpp Amphibi bersama Ketua Dpw Amphibi Sumut diterima oleh TU Bpdashl Asahan Barumun Fredy Limbong dan Asri Situmorang, “ujar Agus ST.
Dari pertemuan tersebut, pihak Bpdashl berjanji akan memberi kabar untuk melakukan survey bersama.
Sampai saat ini pihak Bpdashl Asahan Barumun belum juga memberi kabar.
Kami masih menunggu janji dari Bpdashl Asahan Barumun, “ucapnya.
Dirinya juga berpesan bahwa dengan adanya proyek penyedia Reboisasi Hutan Lindung (RHL) yang diduga merugikan negara tersebut, kami sampaikan kepada Dirjen Pdashl dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dalam hal ini ibu Siti Nurbaya Bakar untuk kiranya dikaji kembali proyek RHL tersebut.
Kalau memang harus dibuat/dilakukan, setidaknya ada pihak pendamping yang independen dalam pengawasan pelaksanaan RHL tersebut, “tutupnya. (**Lap)