Jakarta, bnewsmedia.id – Purbaya Yudhi Sadewa (Menkeu) mengungkap kejanggalan besar dalam praktik impor barang ke Indonesia. Saat melakukan kunjungan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Tanjung Perak dan Balai Laboratorium Bea dan Cukai (KBLBC) Kelas II Surabaya pada Selasa, 11 November 2025, ia menemukan sebuah mesin impor yang tercatat hanya senilai US$ 7 (sekitar Rp 117 000) — namun di marketplace lokal barang serupa dijual di kisaran Rp 40–50 juta.
Modus ini disebut sebagai under-invoicing, yakni pelaporan nilai barang yang jauh di bawah harga sebenarnya dengan tujuan menekan biaya bea masuk dan pajak impor — yang berarti penerimaan negara berpotensi merugi besar.
Menkeu Purbaya menyatakan keprihatinannya atas temuan tersebut:
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Waktu periksa kontainer ada yang menarik harganya kayak murahan – masa harga barang sebagus itu cuma US$7 … di marketplace Rp40-50 juta. Nanti di-cek lagi.”
Dalam kunjungan lapangan itu, Purbaya juga meninjau pengoperasian alat pemindai peti kemas atau container scanner yang baru dipasang kurang dari dua minggu lalu. Ia mengapresiasi inisiatif tersebut namun menegaskan bahwa sistem pengawasan harus terus diperkuat agar praktik manipulasi impor tidak terus berlanjut.
Untuk menindaklanjuti, Kemenkeu bersama Bea Cukai akan melakukan:
-
Pemeriksaan ulang seluruh kontainer impor yang dicurigai nilai fakturnya di bawah wajar.
-
Integrasi data pemeriksaan lapangan dengan sistem pusat berbasis IT untuk meningkatkan transparansi.
-
Kolaborasi antar-instansi untuk memperkuat regulasi dan pengawasan atas impor barang modal atau industri berat.
Dengan langkah ini, Kemenkeu berharap dapat memperkuat penerimaan negara, menjaga persaingan usaha yang sehat, dan melindungi industri dalam negeri dari masuknya barang impor dengan harga jebakan yang merugikan.
Tentang Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Kementerian Keuangan Republik Indonesia bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan fiskal, pengelolaan penerimaan negara, dan pengawasan kepabeanan serta cukai, guna menjaga stabilitas ekonomi dan mendorong pembangunan nasional.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Istimewah









