AMPHIBI TINDAK LANJUTI PERIZINAN PT.JH KE DIREKTORAT PSLB3 KLHK

- Tim

Jumat, 13 November 2020 - 20:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bnewsmedia.id Jakarta – Setelah melakukan klarifikasi terhadap putusan pengadilan ke Kejari bekasi dan mendapat salinan putusan dari PN Bekasi, kali ini lembaga Amphibi Bekasi Raya menjadwalkan pertemuan dengan Direktorat Verifikasi Perizinan Limbah & B3 Direktorat Jenderal PSLB3 Klhk di gedung B lantai 5 jl.D.I.Panjaitan Kebon Nanas Jakarta Timur pada, kamis (12/11/2020)

Tepat pukul 10.00 wib para pengurus Amphibi disambut Kabid. Verifikasi Perizinan Pslb3 Klhk Amsor dan didampingi 2 orang staf yang mewakili direktur sedang bertugas keluar kota.

Sebelum rapat dimulai ketua Amphibi Bekasi Raya Moh.Hendri A, ST bersama sekretarisnya Wily Nurwayudi ST yang juga didampingi ketua umum Amphibi Agus Salim Tanjung So,si menunjukkan salinan putusan pengadilan perkara no. 238/Pid.B/LH/2020/PN Bks yang didapat dan dilegalisir oleh PN Bekasi untuk didiskusikan.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

M.Hendri juga memaparkan kronologi awal dan akhir terkait Pidana LH yang dilakukan oleh PT.JH pada bulan februari 2019 hingga putusan pengadilan di bulan april 2020 yang menjerat Manager PT.JH (MF) atas pelanggaran UU No.32 thn 2009 pasal 102 yang bunyinya,
“Setiap orang yang melakukan Pengelolaan Limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksut dalam Pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3(tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.3.000.000.000 (tiga miliar rupiah)”

Tetapi dalam pelaksanaannya yang tertuang dalam putusan pengadilan (diganti dengan) “masa percobaan tanpa kurungan selama 1 tahun”.
Untuk denda minimal 1 milyar rupiah yang harus dibayarkan ke kas negara diganti dengan “kurungan penjara selama 14 hari”.

Selaku lembaga sosial control yang tercantum pada Bab I pasal 1 (butir 27) UU 32 Thn 2009, ketua umum Amphibi Agus Salim Tanjung sangat menyayangkan putusan tersebut.
Menurut nya bahwa pasal pidana yang tercantum dalam UUPLH No.32 thn 2009 tidak dapat diganti dengan masa percobaan.
Adanya putusan bebas.

Dirinya juga menyampaikan dan mempertanyakan dikemanakan abu sisa pembakaran B3 medis/infeksius dilokasi tersebut.
Pelepasan pplh line dan adanya gudang pengumpulan B3 tanpa perizinan didalam area tersebut sampai saat ini belum jelas statusnya, “ucap Agus ST.

Menyikapi hal tersebut, Kabid.Verifikasi Perizinan PSLB3 Kementerian LHK Amsor menyampaikan,
“kami akan melakukan verifikasi ulang kelokasi.
Saat ini memang PT. JH sedang mengajukan perizinan.
Hal ini akan kita klarifikasi secara detail terlebih dahulu, “ungkap Amsor.

Kita berencana akan cek segera lokasi pool dan gudang penyimpanan B3 tanpa perizinan yang pernah di pplh line.
Terkait adanya pengeluaran rekomendasi angkutan berlaku 5 tahun yang kami keluarkan pada 18 september 2019 dimana saat itu PT.JH sedang menjalankan proses hukum akan kami telaah dan tindaklanjuti, “tutupnya.
(**Lap)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel bnewsmedia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pawai Takbiran, Wako Hendri Arnis Pimpin Gema Idulfitri di Padang Panjang
Dari Rantau ke Kampung Halaman, Pulbasnas 2026 Jadi Titik Temu Rindu
AMPHIBI Salurkan 400 Paket TJSL Ramadhan untuk Pemulung dan Kaum Dhuafa di Bekasi, Jakarta, dan Sumatera Utara
Dana Desa Berbuah Manis: Panen Raya Ini Bikin Pejabat Daerah Turun Tangan
Dedek Tunjukkan Kejayaan di Pacuan Kuda Wirabraja Open Race 2026
Ponpes Surau Qur’an Batusangkar Terus Berkembang, 42 Calon Santri Daftar di Tahun Ketiga
PSSI Resmi Tunjuk John Herdman sebagai Pelatih Kepala Timnas Indonesia
Zohran Mamdani Resmi Dilantik, Perkuat Representasi Muslim Progresif di Politik Amerika

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 12:54 WIB

Pawai Takbiran, Wako Hendri Arnis Pimpin Gema Idulfitri di Padang Panjang

Jumat, 20 Maret 2026 - 04:18 WIB

Dari Rantau ke Kampung Halaman, Pulbasnas 2026 Jadi Titik Temu Rindu

Senin, 16 Maret 2026 - 17:29 WIB

AMPHIBI Salurkan 400 Paket TJSL Ramadhan untuk Pemulung dan Kaum Dhuafa di Bekasi, Jakarta, dan Sumatera Utara

Sabtu, 14 Februari 2026 - 11:32 WIB

Dana Desa Berbuah Manis: Panen Raya Ini Bikin Pejabat Daerah Turun Tangan

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:13 WIB

Ponpes Surau Qur’an Batusangkar Terus Berkembang, 42 Calon Santri Daftar di Tahun Ketiga

Berita Terbaru