Oleh: Aslinda M.Pd., Tamrin Kamal, Dr Julhadi, MA., Abdul Halim Hanafia,
Rosniati Hakim
Pendahuluan
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan bagian penting dari ajaran Islam. Sebagai sebuah agama, perhatian Islam terhadap HAM sangat tinggi bahkan dalam ibadah-ibadah yang disyariatkan pun pesan-pesan kemanusiaan memiliki korelasi dengan nilai-nilai HAM. Mulai dari shalat hingga zakat, pesan kemanusiaan dalam ibadah shalat disimbolkan dengan gerakan salam menoleh ke kanan dan ke kiri. Gerakan tolehan ini mengajarkan kepada umat Islam untuk memiliki atau memberikan perhatian yang tinggi terhadap orang-orang di sekitarnya tanpa memandang latar belakang (suku, budaya, bangsa, bahkan agama).
Demikian juga dalam ibadah zakat, esensi dari ibadah zakat adalah kepedulian terutama dalam membantu fakir miskin dan kaum dhuafa yang lemah secara ekonomi. Bentuk kepedulian ini harus diwujudkan dengan membantu mereka untuk mandiri secara ekonomi dengan membangun ekonomi yang berkeadilan. Dengan demikian, penguasaan harta tidak hanya terjadi di kalangan orang kaya saja dalam masyarakat tetapi pada seluruh lapisan masyarakat.
Tentu saja ajaran Islam memberikan perhatian yang besar terhadap hak asasi manusia sehingga tidak boleh dibiarkan begitu saja tetapi harus direalisasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Artinya, negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam dan mengikuti ajarannya sudah selayaknya merealisasikan nilai-nilai tersebut. Karena nilai tersebut merupakan bagian penting dari perwujudan hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam Islam, perwujudan nilai-nilai yang berkaitan dengan hak asasi manusia sudah ada sejak lahirnya ajaran ini. Salah satunya terdapat dalam ajaran bahwa manusia itu setara yang membedakannya adalah kualitas kedekatannya dengan Tuhan (taqwa).
Islam dan Hak Asasi Manusia
Islam adalah agama yang menjunjung tinggi kemanusiaan dan sangat mementingkan hak asasi manusia. Islam telah berkomitmen untuk melindungi hak asasi manusia sejak awal. Hak asasi manusia dianggap sebagai sesuatu yang melekat, mendasar, dan merupakan anugerah Tuhan yang patut dihormati, dilindungi, dan dihargai oleh individu, masyarakat, dan negara.
Undang-Undang Hak Asasi Manusia menekankan bahwa hak asasi manusia melekat pada setiap individu. Mereka berhak atas penghormatan, perlindungan, dan martabat sebagai warga negara. Negara dapat menjatuhkan hukuman yang tegas bagi mereka yang gagal menegakkan atau melanggar hak-hak ini. Hak asasi manusia diperlukan untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraan individu dan masyarakat secara keseluruhan. Leah Levin mendefinisikan bahwa hak asasi manusia sebagai sesuatu hal yang melekat pada semua manusia dan penting untuk hidup secara mandiri. Baharudin Lopa juga memandang hak asasi manusia sebagai pemberian Tuhan dan bersifat alamiah.
Konsep HAM dalam Islam
Berdasarkan berbagai definisi hak asasi manusia terdapat beberapa kesamaan. Hak asasi manusia dianggap melekat dan merupakan bagian dari hukum alam. Mereka adalah seperangkat ketentuan yang dirancang untuk melindungi warga negara dari penindasan, tindakan sewenang-wenang, dan pembatasan pergerakan yang mungkin diberlakukan oleh mereka yang berkuasa di dalam negara. Dalam beberapa kasus, pemegang kebijakan dapat mengambil tindakan yang melanggar hak asasi manusia seperti memberlakukan hukum yang tidak adil atau membatasi partisipasi perempuan di ruang publik. John Locke mendefinisikan hak asasi manusia sebagai hak-hak alamiah yang mengangkat derajat manusia. Teori dari John Locke menekankan bahwa manusia telah memiliki kebebasan dan hak asasi sejak lahir yang tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun termasuk oleh negara. Deklarasi Hak Asasi Manusia yang digelar pada tanggal 10 Desember 1948 untuk memberikan hak-hak sipil baik secara ekonomi maupun sosial.
Gagasan hak asasi manusia pada awalnya lahir sebagai penolakan terhadap campur tangan negara terhadap kepentingan individu yang dikenal dengan istilah hak-hak negatif. Namun dalam perkembangannya, hal ini dimaknai sebagai legitimasi tanggung jawab pemerintah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan sosial warga negaranya yang disebut sebagai hak-hak positif. Jika hak-hak negatif melarang campur tangan negara terhadap hak-hak masyarakat, hak-hak positif mengharuskan negara untuk berperan setidaknya dalam membantu pemenuhan hak-hak ekonomi dan sosial.
Piagam Madinah dan HAM dalam Islam
Konsep hak asasi manusia dalam Islam juga terdapat dalam Piagam Madinah (Shahifah al-Madinah). Dokumen ini disusun oleh Nabi Muhammad SAW bersama tokoh-tokoh penting di Madinah pada tahun 622 dan merupakan perjanjian formal antara beliau dengan semua suku dan masyarakat. Hak-hak asasi manusia yang diuraikan dalam Piagam Madinah dapat diklasifikasikan menjadi tiga bagian: hak untuk hidup, hak untuk kebebasan/kemerdekaan, dan hak untuk mengejar kebahagiaan.
Terlepas dari keyakinan seseorang, hak untuk hidup mencakup larangan membunuh. Kecuali jika keluarga korban memaafkan, pelaku pembunuhan dapat dihukum mati. Dalam konteks kebebasan, masyarakat Madinah diberikan kebebasan untuk mengekspresikan pendapat mereka, menjalankan agama mereka, dan terbebas dari kemiskinan. Kebebasan-kebebasan ini sangat dihargai oleh Nabi (SAW) dan komunitas Muslim dan perlindungannya merupakan hal yang mendesak. Penting untuk dicatat bahwa pelanggaran terhadap piagam ini yang ditetapkan oleh Nabi SAW merupakan pelanggaran serius. Di Madinah, setiap orang memiliki hak untuk mencari kebahagiaan baik melalui cara-cara material maupun pemenuhan spiritual.
Kesetaraan dalam Islam
Semua bentuk hak yang disebutkan di atas menunjukkan bahwa setiap masyarakat di Madinah memiliki hak yang sama dan harus menjunjungnya tanpa ada batasan, termasuk negara yang dipimpin oleh Nabi SAW. Dengan memberikan hak yang sama kepada masyarakat Madinah, Nabi SAW mengangkat derajat mereka. Lebih jauh lagi, tindakan beliau tersebut dapat dilihat sebagai bentuk pemuliaan terhadap eksistensi semua manusia. Surat Al Isra (17) ayat 70 dalam Al-Quran menjelaskan bahwa manusia memiliki kemuliaan yang melekat pada diri manusia yang harus dijaga dan dilindungi termasuk hak-hak asasi mereka. Mengabaikan hak asasi manusia berarti merendahkan martabat manusia yang pada hakikatnya mulia. Menurut Al-Maududi dalam buku ‘Hak Asasi Manusia dalam Islam’ ditegaskan bahwa hak asasi manusia adalah anugerah ilahi dari Allah dan tidak dapat dicabut oleh individu atau institusi mana pun. Hak-hak ini termasuk hak untuk hidup, keamanan, kebebasan, keadilan, kesetaraan, dan kerja sama.
HAM dalam Perspektif Teori Maqashid al-Syari’ah
Dalam Islam, hak asasi manusia sejalan dengan maqashid al-syari’ah (tujuan syariah) yang bertujuan untuk mewujudkan dan melindungi segala sesuatu yang diperlukan bagi kehidupan manusia. Teori maqashid al-syari’ah mencakup perlindungan agama (hifzh al-din) dan perlindungan kehidupan (hifzh al-nafs). Yang pertama mengacu pada kebebasan setiap manusia untuk memilih dan menerapkan keyakinan agama mereka, sementara yang kedua mengacu pada hak untuk hidup dan keamanan. Islam melarang mengambil nyawa orang lain dan menghancurkan keamanan mereka. Selain itu, Islam juga menekankan perlindungan terhadap akal (hifzh al-‘aql) dan memberikan hak untuk mendapatkan pendidikan. Perlindungan terhadap hak-hak tertentu sangat penting bagi manusia untuk memperoleh pengetahuan. Hak-hak ini termasuk hak untuk hidup, hak untuk kebebasan berpikir dan berekspresi, hak untuk bekerja dan hidup dengan layak, hak untuk menikah dan hak untuk memiliki keturunan. Penting untuk menjaga hak-hak ini untuk memastikan perlindungan aset dan keturunan.
Penegakan HAM dalam Ajaran Islam
Prinsip keadilan mendapatkan tempat sebagai cita-cita moral ketika Nabi hijrah dari Mekah ke Yatsrib (Madinah). Perubahan nama kota menjadi Madinah merupakan deklarasi paradigmatik dari sebuah cita-cita Qur’ani yang baru. Nilai-nilai Al-Qur’an berhasil diimplementasikan oleh Nabi dalam kehidupan masyarakat. Untuk menjaga hak-hak asasi manusia yang esensial, penting bagi setiap individu untuk secara sadar menghapuskan berbagai bentuk ketidakadilan dan memastikan persamaan hak bagi semua orang. Nabi sering mempraktikkan hal ini selama masa hidupnya dan bahkan memberikan khotbah tentang prinsip-prinsip kemanusiaan yang berkaitan dengan nilai-nilai hak asasi manusia selama hari-hari terakhirnya di Haji Wada’. Ajaran Islam menjunjung tinggi jiwa dan raga manusia dan oleh karena itu tidak membenarkan pembunuhan. Selain itu, kepemilikan pribadi sangat dihormati dan tidak boleh diganggu gugat. Nabi Muhammad menyatakan bahwa siapa pun yang mati dalam mempert
Kesimpulan
Islam sangat menjunjung tinggi hak asasi manusia. Nilai-nilai kemanusiaan dalam Islam sejalan dengan prinsip-prinsip HAM universal. Oleh karena itu, penting bagi negara-negara mayoritas Muslim untuk merealisasikan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.