Menunggu Tanggapan Mahyeldi Gubernur Sumbar Terpilih Terkait SKB 3 Menteri, Beliau Dikenal Sosok Paling Agamais.

- Tim

Senin, 15 Februari 2021 - 19:46 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

๐Ÿ™ Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Image: Roni Pasla,S.H

Image: Roni Pasla,S.H

bnewsmedia.id, OPINI – Timbulnya Polemik baru terkait Surat Keputusan Bersama ( SKB) 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Terkait surat keputusan Tersebut menimbulkan polemik yang mendalam di Tengah-tengah masyarakat Minangkabau Sumatra Barat, di Minangkabau di kenal dengan falsafah Adaik Basandi sara’, Sara’ Basandi Kitabullah.

Yang melatar belakangi lahirnya surat keputusan Bersama (SKB) 3 Mentri ini adalah akibat adanya Polemik di sekolah SMA Negeri 2 Kota Padang, menurut berita yang beredar pihak sekolah menyuruh siswinya yang bukan beragama Islam untuk memakai jilbab (kerudung).

ADVERTISEMENT

IKLAN
DEVTECH INDONESIA
SOFTWARE DEVELOPMENT

Punya Ide
Aplikasi?

Wujudkan ide digital Anda bersama tim developer profesional.

devtech.app
BUSINESS DASHBOARD Overview
PROJECT 128
USER 8.4K
WEB APP MOBILE APP CUSTOM SYSTEM
Dari aplikasi sederhana hingga sistem skala besar.
KONSULTASI GRATIS โ†’

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibatnya orang tua siswi tersebut merasa tidak terima dengan anjuran dari pihak sekolah tersebut dan merasa di rugikan, sehingga orang tua siswi tersebut melaporkan pihak sekolah ke pihak berwajib dan juga menyewa pengacara.

Personal tersebut menjadi gempar di tengah masyarakat Minangkabau yang di kenal dengan masyarakat nya yang toleran itu, hingga akhirnya persoalan ini sampai ke Mendikbud RI.

Akibat Polemik tersebut pikah sekolah ada yang ternacam di bebas tugaskan atau di pindahkan dari sekolah, entahlah memang belum ada informasi pasti terkait pihak sekolah yang menyuruh siswinya yang tidak beragama Islam tersebut memakai jilbab dengan alasan aturan atau atribut sekolah tersebut, entah bagaimana nasib beliau sekarang.

Tetapi hal seperti itu mungkin hanyalah permasalahan kecil dan persoalan yang tidak perlu di gadang-gadang kan hal itu bisa saja di selesaikan oleh pihak sekolah dan orang tua saja tidak perlu sampai berurusan dengan pihak berwajib hingga sampai ke Mendikbud RI segala, menurut pemberitaan terkahir ortu yang anaknya di suruh memakai jilbab tersebut juga sudah memindahkan anaknya dari sekolah tersebut miris sekali memang.

Namun yang menjadi sorotan serius dari persoalan tersebut adalah isi dari SKB 3 Menteri tersebut sebagai berikut:

1. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah berhak memilih untuk menggunakan pakaian seragam dan atribut:
a. tanpa kekhasan agama tertentu, atau
b. dengan kekhasan agama tertentu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Pemerintah daerah dan sekolah memberikan kebebasan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memilih
menggunakan pakaian seragam dan atribut sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU.

3. Dalam rangka melindungi hak peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan, mengimbau, atau melarang penggunaan pakaian seragam dan atribut dengan kekhasan agama tertentu.

Surat keputusan tersebut di tanda tangani oleh Mendikbud, Menteri dalam Negeri dan Menteri Agama. Ketiganya sepakat dan aturan tersebut belaku sejak tanggal di tetapkan tertanggal 3 Februari 2021.

Menyikapi hal tersebut walikota Pariaman Genius Umar siap tidak menerima keputusan tersebut dan siap di sanksi sebagimana yang tertuang dalam SKB 3 Menteri DIKTUM kelima huruf c ayat 1 kementerian dalam Negeri memberikan sanksi kepada bupati/wali kota berupa teguran tertulis dan/atau sanksi lainnya dalam hal gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tidak melaksanakan hal dimaksud.

Di atur juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemerintah.

Bukan hanya walikota Pariaman Genius Umar saja ada banyak di kalangan tokoh Minangkabau yang menolak SKB 3 Menteri tersebut di antaranya Fauzi Bahar mantan walikota Padang.

Di sini kita menunggu tanggapan dan keputusan dari Gubernur Sumbar terpilih Bapak Mahyeldi yang sebelumnya juga menjabat sebagai walikota Padang meskipun belum purna tugas dari walikota Padang. Problem terkait sekolah yang menyuruh siswi non muslim memakai jilbab atau atribut sekolah tersebut juga terjadi di Kota Padang Namun hingga saat ini belum ada tanggapan dari Mahyeldi sebagai walikota Padang terkait persoalan yang ada di kota yang di pimpinannya tersebut.

Hingga saat ini untuk sementara waktu sebelum di keluarkanya putasan MK terkait sengketa pemilihan Kepala daerah di Sumatera Barat Beliau Mahyeldi adalah sebagai Gubernur Sumbar terpilih, kita menunggu tanggapan dan keputusan dari Mahyeldi terkait SKB 3 Menteri ini, secara Beliau Buya Mahyeldi di kenal sosok paling Agamais.

Kita menunggu apa tanggapan dari Buya Mahyeldi terkait SKB 3 Menteri ini sementara di Sumatera Barat di kenal Dengan mayoritas suku Minangkabau dengan Falsafah adaik Basandi sara’ sara’ Basandi Kitabullah, apakah Gubernur Terpilih akan sepakat dengan SKB 3 Menteri tersebut ini???

Ditulis oleh: Roni Pasla, SH Alumni Hukum Pidana dan Politik UIN IB PADANG.

Follow WhatsApp Channel bnewsmedia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT ARP Kembali Diaktifkan, BADKO HMI Sumbar Desak Audit Aset 108 Hektare
Kualitas Udara Sumbar Memburuk, Kabut Asap Mulai Mengancam Sumbar
293 Hotspot Terdeteksi di Sumbar, Jejak Karhutla Capai 440,91 Hektare
Pantau Kualitas Udara Sumatera Barat Secara Real-Time
Ironi di Sumbar: 2.000 Mobil Dinas dan 3.890 Kendaraan ASN Nunggak Pajak Rp6,3 Miliar
Farid AlKausar: Semoga Whisnu Suryadi Amanah dan Bawa Inovasi di PN Batusangkar
Ada Apa? Roni Pasla yang Digadang Maju Justru Antar Fadhli Daftar Ketua KNPI
Bursa Ketua KNPI Tanah Datar Memanas! Roni Pasla Mundur, All Out Dukung Fadhli Tarmizi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan ๐Ÿ˜Š

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 21:29 WIB

PT ARP Kembali Diaktifkan, BADKO HMI Sumbar Desak Audit Aset 108 Hektare

Selasa, 8 September 2026 - 18:33 WIB

Kualitas Udara Sumbar Memburuk, Kabut Asap Mulai Mengancam Sumbar

Selasa, 8 September 2026 - 18:23 WIB

293 Hotspot Terdeteksi di Sumbar, Jejak Karhutla Capai 440,91 Hektare

Selasa, 8 September 2026 - 12:54 WIB

Pantau Kualitas Udara Sumatera Barat Secara Real-Time

Senin, 7 September 2026 - 15:11 WIB

Ironi di Sumbar: 2.000 Mobil Dinas dan 3.890 Kendaraan ASN Nunggak Pajak Rp6,3 Miliar

Berita Terbaru

Environment

Kualitas Udara Sumbar Memburuk, Kabut Asap Mulai Mengancam Sumbar

Selasa, 8 Sep 2026 - 18:33 WIB

Environment

Pantau Kualitas Udara Sumatera Barat Secara Real-Time

Selasa, 8 Sep 2026 - 12:54 WIB