bnewsmedia.id, OPINI – Timbulnya Polemik baru terkait Surat Keputusan Bersama ( SKB) 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Terkait surat keputusan Tersebut menimbulkan polemik yang mendalam di Tengah-tengah masyarakat Minangkabau Sumatra Barat, di Minangkabau di kenal dengan falsafah Adaik Basandi sara’, Sara’ Basandi Kitabullah.
Yang melatar belakangi lahirnya surat keputusan Bersama (SKB) 3 Mentri ini adalah akibat adanya Polemik di sekolah SMA Negeri 2 Kota Padang, menurut berita yang beredar pihak sekolah menyuruh siswinya yang bukan beragama Islam untuk memakai jilbab (kerudung).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibatnya orang tua siswi tersebut merasa tidak terima dengan anjuran dari pihak sekolah tersebut dan merasa di rugikan, sehingga orang tua siswi tersebut melaporkan pihak sekolah ke pihak berwajib dan juga menyewa pengacara.
Personal tersebut menjadi gempar di tengah masyarakat Minangkabau yang di kenal dengan masyarakat nya yang toleran itu, hingga akhirnya persoalan ini sampai ke Mendikbud RI.
Akibat Polemik tersebut pikah sekolah ada yang ternacam di bebas tugaskan atau di pindahkan dari sekolah, entahlah memang belum ada informasi pasti terkait pihak sekolah yang menyuruh siswinya yang tidak beragama Islam tersebut memakai jilbab dengan alasan aturan atau atribut sekolah tersebut, entah bagaimana nasib beliau sekarang.
Tetapi hal seperti itu mungkin hanyalah permasalahan kecil dan persoalan yang tidak perlu di gadang-gadang kan hal itu bisa saja di selesaikan oleh pihak sekolah dan orang tua saja tidak perlu sampai berurusan dengan pihak berwajib hingga sampai ke Mendikbud RI segala, menurut pemberitaan terkahir ortu yang anaknya di suruh memakai jilbab tersebut juga sudah memindahkan anaknya dari sekolah tersebut miris sekali memang.
Namun yang menjadi sorotan serius dari persoalan tersebut adalah isi dari SKB 3 Menteri tersebut sebagai berikut:
1. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah berhak memilih untuk menggunakan pakaian seragam dan atribut:
a. tanpa kekhasan agama tertentu, atau
b. dengan kekhasan agama tertentu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pemerintah daerah dan sekolah memberikan kebebasan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memilih
menggunakan pakaian seragam dan atribut sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU.
3. Dalam rangka melindungi hak peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan, mengimbau, atau melarang penggunaan pakaian seragam dan atribut dengan kekhasan agama tertentu.
Surat keputusan tersebut di tanda tangani oleh Mendikbud, Menteri dalam Negeri dan Menteri Agama. Ketiganya sepakat dan aturan tersebut belaku sejak tanggal di tetapkan tertanggal 3 Februari 2021.
Menyikapi hal tersebut walikota Pariaman Genius Umar siap tidak menerima keputusan tersebut dan siap di sanksi sebagimana yang tertuang dalam SKB 3 Menteri DIKTUM kelima huruf c ayat 1 kementerian dalam Negeri memberikan sanksi kepada bupati/wali kota berupa teguran tertulis dan/atau sanksi lainnya dalam hal gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tidak melaksanakan hal dimaksud.
Di atur juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemerintah.
Bukan hanya walikota Pariaman Genius Umar saja ada banyak di kalangan tokoh Minangkabau yang menolak SKB 3 Menteri tersebut di antaranya Fauzi Bahar mantan walikota Padang.
Di sini kita menunggu tanggapan dan keputusan dari Gubernur Sumbar terpilih Bapak Mahyeldi yang sebelumnya juga menjabat sebagai walikota Padang meskipun belum purna tugas dari walikota Padang. Problem terkait sekolah yang menyuruh siswi non muslim memakai jilbab atau atribut sekolah tersebut juga terjadi di Kota Padang Namun hingga saat ini belum ada tanggapan dari Mahyeldi sebagai walikota Padang terkait persoalan yang ada di kota yang di pimpinannya tersebut.
Hingga saat ini untuk sementara waktu sebelum di keluarkanya putasan MK terkait sengketa pemilihan Kepala daerah di Sumatera Barat Beliau Mahyeldi adalah sebagai Gubernur Sumbar terpilih, kita menunggu tanggapan dan keputusan dari Mahyeldi terkait SKB 3 Menteri ini, secara Beliau Buya Mahyeldi di kenal sosok paling Agamais.
Kita menunggu apa tanggapan dari Buya Mahyeldi terkait SKB 3 Menteri ini sementara di Sumatera Barat di kenal Dengan mayoritas suku Minangkabau dengan Falsafah adaik Basandi sara’ sara’ Basandi Kitabullah, apakah Gubernur Terpilih akan sepakat dengan SKB 3 Menteri tersebut ini???
Ditulis oleh: Roni Pasla, SH Alumni Hukum Pidana dan Politik UIN IB PADANG.