bnewsmedia.id | Di tengah memanasnya suasana politik pemilihan kepala daerah khususnya di Sumatera Barat, timbulnya Pro dan kontra tentang dilanjutkan atau tidaknya nya pemilihan kepala Daerah 09 Desember 2020 sebab menguatnya Desakan penundaan Pilkada.
Desakan penundaan Pilkada tersebut di sebabkan tak kunjung melandainya grafik kasus orang terkonfirmasi virus covid-19 di Indonesia, ditambah lagi dengan adanya beberapa komisioner KPU yang terkonfirmasi Covid-19 dan beberapa pengawas, Penyelenggara bahkan bacalon pemimpin itu sendiri ikut terkonfirmasi Covid-19.
test positivity rate Indonesia selalu di atas 15 persen berbeda dengan negara-negara lain seperti Sri Lanka, Korea Selatan yang juga melaksanakan pilkada di tengah pandemi. Kedua negara tersebut tidak menunjukkan angka yang mengkhawatirkan seperti Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka itu kondisinya terkendali di mana tes positivity rate-nya di bawah 5 persen, layanan kesehatannya juga jauh lebih baik dari Indonesia.
Salah satu yang mendasari kuatnya desakan penundaan Pilkada serentak 2020 ini adalah tentang akan masukannya tahapan kampanye pada tanggal 26 September 2020 sampai tanggal 05 Desember 2020 tentu akan mengumpulkan masa dengan jumlah yang banyak dan pada masa pemilihan tentu masyarakat beramai-ramai datang ke TPS, hal tersebut di khawatirkan akan membuat bertambah tingginya grafik orang yang terkonfirmasi Covid-19 di Indonesia meskipun sudah di atur dengan di wajib menerapkan Protokol kesehatan.
Munculnya polemik antara di lanjutkan atau di tunda Pilkada serentak ini dalam mangambi keputusan terlebih dahulu tentu harus menjadi pertimbangan yang sangat berat, hal itu di sebabkan telah di undurnya pilkada serentak 2020 ini yang semula akan di laksanakan pada tanggal 23 September 2020 di undur menjadi 09 Desember 2020 Akibat Pandemi dan berlakunya masa PSBB.
Semula di undurnya masa tahapan Pilkada lebih kurang selama 2 bulan lebih di atur dalam UU 6 tahun 2020 tentang Penetapan Perppu 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga UU 1 tahun 2015
hingga akhirnya di tetapkan masa pemilihan menjadi 09 Desember 2020 terkait pengunduran tersebut sudah membuat 5 kali pembengkakan dalam anggaran Pilkada, apabila di tunda lagi di perkirakan tentu akan menambah pembengkakan anggaran.
Terkait pentingnya pilkada 2020 ini tentu sangatlah penting dan tahapan Pilkada ini juga sudah memakan biaya yang sangat banyak, di samping itu menyelamatkan banyak nyawa dari ancaman Covid-19 itu juga harus dilakukan.
Untuk itu marilah kita tunggu apa keputusan yang terbaik Antara melanjutkan Pilkada 2020 dengan alasan tertentu?? atau menyelamatkan ribuan nyawa dari pandemi yang tak kunjung usai???
Ditulis oleh Roni Pasla, SH
Alumni Hukum Pidana dan Politik, Fakultas syari’ah,UIN IB PADANG