Roni Paslah : Pengiringan opini menjelekkan Nagari terhadap nama saya oleh akun Facebook Apis Maradeso

- Tim

Sabtu, 25 September 2021 - 02:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Image: Tribunnews Palu

Image: Tribunnews Palu

bnewsmedia.id, Tanah Datar – Penggiringan opini menjelekkan nama Nagari terkait penyebaran Informasi Publik terhadap pemberitaan yang di sebarkan oleh akun media sosial Facebook (FB) kembali terjadi, hal tersebut terjadi kepada Redaktur Media Jurnal10.com kamis 23 September 2021 saat memberitakan penangkapan tiga Pelaku curanmor oleh Polres Padang Panjang pada Rabu 22 September 2021 lalu.

Redaktur Media jurnal10.com Roni Pasla.SH mengatakan kepada team bnewsmedia.id benar diduga telah terjadi Pengiringan opini menjelekkan Nagari terhadap dirinya oleh akun Facebook Apis Maradeso di Group Facebook Malalo Nan Elok padahal hal itu sifatnya hanya Berita Pribadi dan peristiwa itu benar adanya kata dia.

Berita yang kita tayangkan tersebut berjudul “Polres Padang Panjang Ungkap Tiga Kasus Curanmor Beserta Barang Bukti” adalah fakta yang terjadi di lapangan, Narasumber kita langsung Kasat Reskrim Polres Padang Panjang AKP Syaiful Zuhri, SH. MH Ujar Roni.
https://www.jurnal10.com/polres-padang-panjang-ungkap-tiga-kasus-curanmor-beserta-barang-bukti/

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun terkait Postingan Apis Maradeso di Group Facebook Malalo Nan Elok pihaknya merasa di rugikan, karena dari postingan tersebut terjadi Pengiringan opini di hadapan publik bahwasanya Redaktur Media Jurnal10.com tersebut Telah menyebarkan keburukan Nagari Guguak Malalo.

Lebih lanjut Roni mengatakan, sepertinya Saudara Apis Maradeso tidak Paham Regulasi jurnalistik, Selain mengabarkan berita sesuai Bukti-bukti yang ditemukan di lapangan, seorang jurnalis dalam menjalankan tugasnya di lindungi oleh undang-undang.

“Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers kata Roni.

Pihaknya menilai, diduga telah terjadi pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik terhadap Profesi seorang wartawan Serta Pengiringan opini publik terkait pemberitaan yang di siarkan oleh media jurnal10.com. Apis Maradeso diduga mengiring opini ke depan publik Bahwasannya Redaktur Media jurnal10 tersebut menjelekkan Nama sebuah nagari sehingga Redaktur Media jurnal10 tersebut merasa sangat di rugikan atas postingan Facebook Apis Maradeso tersebut.

“Jika tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan pemilik akun Facebook Apis Maradeso untuk mengembalikan nama baik saya, dan profesi saya di hadapan publik kata Roni, kita akan kirimkan surat Somasi kepada yang bersangkutan” tegasnya.

“Kapan Perlu upaya pelaporan terhadap pihak berwajib atas kasus ini, juga akan kita tempuh, saat ini sedang saya bahas dengan Penasehat hukum dari Media saya tutup” Roni (**Read/bn)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel bnewsmedia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pawai Takbiran, Wako Hendri Arnis Pimpin Gema Idulfitri di Padang Panjang
Dari Rantau ke Kampung Halaman, Pulbasnas 2026 Jadi Titik Temu Rindu
AMPHIBI Salurkan 400 Paket TJSL Ramadhan untuk Pemulung dan Kaum Dhuafa di Bekasi, Jakarta, dan Sumatera Utara
Dana Desa Berbuah Manis: Panen Raya Ini Bikin Pejabat Daerah Turun Tangan
Dedek Tunjukkan Kejayaan di Pacuan Kuda Wirabraja Open Race 2026
Ponpes Surau Qur’an Batusangkar Terus Berkembang, 42 Calon Santri Daftar di Tahun Ketiga
PSSI Resmi Tunjuk John Herdman sebagai Pelatih Kepala Timnas Indonesia
Zohran Mamdani Resmi Dilantik, Perkuat Representasi Muslim Progresif di Politik Amerika

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 12:54 WIB

Pawai Takbiran, Wako Hendri Arnis Pimpin Gema Idulfitri di Padang Panjang

Jumat, 20 Maret 2026 - 04:18 WIB

Dari Rantau ke Kampung Halaman, Pulbasnas 2026 Jadi Titik Temu Rindu

Senin, 16 Maret 2026 - 17:29 WIB

AMPHIBI Salurkan 400 Paket TJSL Ramadhan untuk Pemulung dan Kaum Dhuafa di Bekasi, Jakarta, dan Sumatera Utara

Sabtu, 14 Februari 2026 - 11:32 WIB

Dana Desa Berbuah Manis: Panen Raya Ini Bikin Pejabat Daerah Turun Tangan

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:13 WIB

Ponpes Surau Qur’an Batusangkar Terus Berkembang, 42 Calon Santri Daftar di Tahun Ketiga

Berita Terbaru