bnewsmedia.id, Tanah Datar – Penggiringan opini menjelekkan nama Nagari terkait penyebaran Informasi Publik terhadap pemberitaan yang di sebarkan oleh akun media sosial Facebook (FB) kembali terjadi, hal tersebut terjadi kepada Redaktur Media Jurnal10.com kamis 23 September 2021 saat memberitakan penangkapan tiga Pelaku curanmor oleh Polres Padang Panjang pada Rabu 22 September 2021 lalu.
Redaktur Media jurnal10.com Roni Pasla.SH mengatakan kepada team bnewsmedia.id benar diduga telah terjadi Pengiringan opini menjelekkan Nagari terhadap dirinya oleh akun Facebook Apis Maradeso di Group Facebook Malalo Nan Elok padahal hal itu sifatnya hanya Berita Pribadi dan peristiwa itu benar adanya kata dia.
Berita yang kita tayangkan tersebut berjudul “Polres Padang Panjang Ungkap Tiga Kasus Curanmor Beserta Barang Bukti” adalah fakta yang terjadi di lapangan, Narasumber kita langsung Kasat Reskrim Polres Padang Panjang AKP Syaiful Zuhri, SH. MH Ujar Roni.
https://www.jurnal10.com/polres-padang-panjang-ungkap-tiga-kasus-curanmor-beserta-barang-bukti/
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun terkait Postingan Apis Maradeso di Group Facebook Malalo Nan Elok pihaknya merasa di rugikan, karena dari postingan tersebut terjadi Pengiringan opini di hadapan publik bahwasanya Redaktur Media Jurnal10.com tersebut Telah menyebarkan keburukan Nagari Guguak Malalo.
Lebih lanjut Roni mengatakan, sepertinya Saudara Apis Maradeso tidak Paham Regulasi jurnalistik, Selain mengabarkan berita sesuai Bukti-bukti yang ditemukan di lapangan, seorang jurnalis dalam menjalankan tugasnya di lindungi oleh undang-undang.
“Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers kata Roni.
Pihaknya menilai, diduga telah terjadi pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik terhadap Profesi seorang wartawan Serta Pengiringan opini publik terkait pemberitaan yang di siarkan oleh media jurnal10.com. Apis Maradeso diduga mengiring opini ke depan publik Bahwasannya Redaktur Media jurnal10 tersebut menjelekkan Nama sebuah nagari sehingga Redaktur Media jurnal10 tersebut merasa sangat di rugikan atas postingan Facebook Apis Maradeso tersebut.
“Jika tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan pemilik akun Facebook Apis Maradeso untuk mengembalikan nama baik saya, dan profesi saya di hadapan publik kata Roni, kita akan kirimkan surat Somasi kepada yang bersangkutan” tegasnya.
“Kapan Perlu upaya pelaporan terhadap pihak berwajib atas kasus ini, juga akan kita tempuh, saat ini sedang saya bahas dengan Penasehat hukum dari Media saya tutup” Roni (**Read/bn)